• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Ungkap Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kalteng

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 06:25
in Daerah
kayu

Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Candra didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers terkait kasus kayu ilegal, di Sampit, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Norjani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan kepemilikan ratusan potong kayu ilegal di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan menahan seorang tersangka pemilik kayu tersebut.

“Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Saat ini sedang didalami penyelidikan terkait dari mana kayu-kayu ini berasal,” kata Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, di Sampit, Jumat.

BacaJuga:

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Edward didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers seraya menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan penyidik. Ratusan potong kayu ilegal itu telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (11/2/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Cempaga. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kayu diduga ilegal serta aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan itu.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Ungkap Kematian Warga China di Gorontalo

Tim dari Subdit Gakkum bersama dengan Kapal Patroli Polisi KP. XVIII-2005 melakukan patroli dan menemukan rakit kayu log atau kayu bulat dan sebuah bansaw penggergajian kayu di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaga.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu log dan bansaw tersebut, pelaku berinisial KYB, tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul kayu tersebut.

Tersangka KYB merupakan pemilik bansaw UD Karya Cempaka. Dia diduga menguasai, mengolah, dan memanfaatkan kayu log dan kayu olahan tanpa dokumen tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa ratusan potong kayu yang terdiri dari kayu log atau kayu bulat sebanyak 210 batang, kayu olahan sebanyak 163 keping, satu buah mesin Fuso, satu buah bansaw, satu buah mesin, satu buah alat penggulung seling dan satu buah mata gergaji bansaw.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan dari Dinas Kehutanan Kalteng kayu log dan kayu olahan tersebut berjenis meranti dan rimba campuran. Kayu tersebut biasa tumbuh di kawasan hutan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b.c atau Pasal 87 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 83 ayat (1) huruf b, c dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Pasal 87 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Kayu tersebut diduga dipasarkan di kawasan sekitar. Tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan. Ini masih kami dalami,” demikian Edward. (bro)

Tags: Batang KayuBatang Kayu Ilegalkalimantan tengahkaltengpolisi

Berita Terkait.

rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40
yarsi
Daerah

YARSI Pontianak Gandeng Busan Indonesia Center, Buka Peluang Studi dan Karier di Korsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.