• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Ungkap Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kalteng

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 Februari 2022 - 06:25
in Nusantara
kayu

Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Candra didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers terkait kasus kayu ilegal, di Sampit, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Norjani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan kepemilikan ratusan potong kayu ilegal di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan menahan seorang tersangka pemilik kayu tersebut.

“Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Saat ini sedang didalami penyelidikan terkait dari mana kayu-kayu ini berasal,” kata Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, di Sampit, Jumat.

BacaJuga:

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Edward didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers seraya menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan penyidik. Ratusan potong kayu ilegal itu telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (11/2/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Cempaga. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kayu diduga ilegal serta aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan itu.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Ungkap Kematian Warga China di Gorontalo

Tim dari Subdit Gakkum bersama dengan Kapal Patroli Polisi KP. XVIII-2005 melakukan patroli dan menemukan rakit kayu log atau kayu bulat dan sebuah bansaw penggergajian kayu di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaga.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu log dan bansaw tersebut, pelaku berinisial KYB, tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul kayu tersebut.

Tersangka KYB merupakan pemilik bansaw UD Karya Cempaka. Dia diduga menguasai, mengolah, dan memanfaatkan kayu log dan kayu olahan tanpa dokumen tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa ratusan potong kayu yang terdiri dari kayu log atau kayu bulat sebanyak 210 batang, kayu olahan sebanyak 163 keping, satu buah mesin Fuso, satu buah bansaw, satu buah mesin, satu buah alat penggulung seling dan satu buah mata gergaji bansaw.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan dari Dinas Kehutanan Kalteng kayu log dan kayu olahan tersebut berjenis meranti dan rimba campuran. Kayu tersebut biasa tumbuh di kawasan hutan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b.c atau Pasal 87 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 83 ayat (1) huruf b, c dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Pasal 87 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Kayu tersebut diduga dipasarkan di kawasan sekitar. Tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan. Ini masih kami dalami,” demikian Edward. (bro)

Tags: Batang KayuBatang Kayu Ilegalkalimantan tengahkaltengpolisi

Berita Terkait.

bankbanten
Nusantara

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40
UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan
Nusantara

Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00
kanwil-menkum
Nusantara

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.