• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Syarat Wajib BPJS Kesehatan Upaya Jamin Hak Hidup Rakyat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 20:38
in Nasional
moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Antara/HO-Kantor Staf Presiden

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Melalui Inpres tersebut, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik, seperti syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif. Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019.

Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit itu berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta (14 persen).

“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” kata Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. (mg2)

Tags: bpjs keseahatanhak hidup rakyatjhtjknKSPMoeldoko

Berita Terkait.

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran
Nasional

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21
Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik
Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas
Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.