• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Syarat Wajib BPJS Kesehatan Upaya Jamin Hak Hidup Rakyat

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 20:38
in Nasional
moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Antara/HO-Kantor Staf Presiden

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022), seperti dikutip Antara.

Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Melalui Inpres tersebut, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik, seperti syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif. Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019.

Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit itu berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta (14 persen).

“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” kata Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. (mg2)

Tags: bpjs keseahatanhak hidup rakyatjhtjknKSPMoeldoko
Previous Post

Bupati Bogor Keluhkan Sulitnya Penuhi Kebutuhan RTH di Kawasan Puncak

Next Post

Sirkuit Formula E Rampung Paling Lambat Awal April

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.54.08
Nasional

Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

Rabu, 12 November 2025 - 21:58
Next Post
formula e

Sirkuit Formula E Rampung Paling Lambat Awal April

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2583 shares
    Share 1033 Tweet 646
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.