• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Syarat Wajib BPJS Kesehatan Upaya Jamin Hak Hidup Rakyat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 20:38
in Nasional
moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Antara/HO-Kantor Staf Presiden

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Melalui Inpres tersebut, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik, seperti syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif. Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019.

Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit itu berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta (14 persen).

“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” kata Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. (mg2)

Tags: bpjs keseahatanhak hidup rakyatjhtjknKSPMoeldoko

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
hantavirus
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09
PANRB-APKASI
Nasional

Kementerian PANRB Gandeng APKASI, Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Diperkuat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50
Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.