INDOPOSCO.ID – Peralihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai harus dibarengi kepastian kesejahteraan. Jangan sampai perubahan status kepegawaian hanya memindahkan administrasi, tetapi belum menyelesaikan persoalan upah, karier, dan jaminan sosial.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pemerintah memang tengah berupaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru, mulai dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga peluang pengangkatan menjadi PNS.
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan guru, khususnya mereka yang selama ini berstatus honorer maupun guru swasta.
“Masih banyak masalah yang dihadapi guru honorer, mulai ketidakpastian status, upah, jaminan sosial hingga kepastian karier,” ujar Timboel melalui gawai, Senin (24/8/2026).
Dia juga menyoroti kondisi guru swasta yang masih menghadapi persoalan serupa. Bahkan, sebagian guru disebut menerima upah jauh di bawah ketentuan upah minimum dan belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Karena itu, jika PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, Timboel meminta pemerintah memastikan mereka memperoleh hak yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya.
“Termasuk di dalamnya upah, tunjangan, tunjangan kinerja, serta seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Timboel menegaskan, PPPK semestinya mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Masih banyak guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu yang belum didaftarkan dalam program jaminan pensiun. Padahal UU ASN sudah tegas mengamanatkan seluruh ASN, termasuk PPPK, mengikuti program jaminan sosial,” katanya.
Timboel juga meminta pemerintah mematuhi ketentuan UU ASN yang mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, penggunaan BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai dapat membuat pengelolaan anggaran lebih efisien. Dia mencontohkan iuran JKm bagi ASN di BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3 persen dari upah, lebih rendah dibandingkan iuran JKm melalui Taspen sebesar 0,72 persen.
“Ini menunjukkan ada inefisiensi iuran JKm dari APBN,” tegasnya.
Dia menilai, kepesertaan PPPK di BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keuntungan ketika status kepegawaiannya berubah. Jika kemudian bekerja di sektor swasta atau menjadi wiraswasta, kepesertaan jaminan sosial dapat dilanjutkan sehingga masa kepesertaan untuk manfaat JHT dan pensiun tetap terakumulasi.
Timboel berharap pemerintah tidak sekadar memindahkan kewenangan pengelolaan guru dari daerah ke pusat. Peralihan tersebut harus benar-benar menghasilkan kepastian kesejahteraan.
“Pastikan peralihan PPPK ke pusat benar-benar mematuhi regulasi dan memastikan kesejahteraan yang nyata,” ujarnya. (nas)






















