• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Seluruh Elemen Warga Kabupaten Bogor Diajak Kawal Perbup Truk Tambang

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 06:37
in Megapolitan
trek

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahmad Tohawi melakukan aksi nekat duduk di tengah Jalan Raya Ciseeng-Rumpin, Senin (21/2/2022). Antara/HO-Dok Pribadi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Bogor Ade Yasin mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama mengawal Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan waktu operasional truk tambang di setiap ruas jalan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Saya sudah meminta agar tim gabungan lebih maksimal melakukan pengawasan di lapangan. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal perbup ini,” ungkap dia, di Cibinong, Bogor, Selasa (22/2/2022).

Ia mengaku sudah menginstruksikan kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di 40 wilayah se-Kabupaten Bogor, agar tak segan untuk menindak pengendara truk tambang saat beroperasi di luar waktu yang sudah ditentukan.

Pasalnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan, melainkan juga di seluruh wilayah.

Baca Juga: Tim Penataan Bogor Barat Kaji Opsi Buka Jalan hingga Bangun Tol

Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021.

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” tegas Ade Yasin, Selasa (22/2/2022), seperti dikutip Antara.

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi aksi nekat duduk di tengah Jalan Raya Ciseeng-Rumpin, Senin (21/2/2022), sebagai bentuk protes terhadap operasional truk tambang yang tidak taat aturan.

“Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat (pukul 10.00 WIB)?” kata Tohawi saat diminta minggir oleh pengemudi truk.

Saat itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor itu hendak menuju kantornya dari rumah. Tapi, saat diperjalanan ia banyak mendapati truk tambang melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.

“Kita liat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal, dan dia kehilangan kakinya. Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama,” tutur Tohawi.

Aksi Tohawi duduk di tengah jalan mengadang truk ini kontan menjadi perhatian pengendara yang melintas. Nampak beberapa orang memintanya minggir dari tengah jalan. Tapi, Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari. (mg1)

Tags: Ade YasinPemkab Bogorperbub truk tambangtruk tambang
Previous Post

Pedestrian yang “Instagramable” Akan Dibangun di Depok

Next Post

Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Related Posts

18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
Next Post
Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Layanan dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.