• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Jakarta Tetap PPKM Level 3 dengan Jumlah Tes Diturunkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 Februari 2022 - 08:20
in Megapolitan
Test PCR

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta tetap berada di level tiga dengan jumlah pemeriksaan (testing) Covid-19 diturunkan dari 21.285 menjadi 15.283 orang per hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau di Jakarta, Selasa. Ketentuan berlaku selama sepekan atau hingga 28 Februari 2022.

BacaJuga:

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Rinciannya, target jumlah orang yang dites per hari untuk wilayah Kepulauan Seribu menjadi 19 orang dari sebelumnya 37 orang, Jakarta Barat menjadi 3.803 orang dari sebelumnya 5.705 orang.

Kemudian, Jakarta Pusat menjadi 1.305 orang dari sebelumnya 1.958 orang, Jakarta Selatan masih tetap sama 3.299 orang, Jakarta Timur menjadi 4.214 orang dari sebelumnya 6.321 orang dan Jakarta Utara menjadi 2.643 orang dari sebelumnya 3.965 orang.

Baca Juga : DKI Sumbang 2.190 Kasus Baru Covid-19

Inmendagri itu menjelaskan, jumlah orang dites harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.

Orang yang dihitung ke dalam target pemeriksaan adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Dalam ketentuan itu juga dijelaskan pemeriksaan ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan, yakni apabila tingkat kasus positif kurang dari lima persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu orang.

Persentase tingkat kasus positif kurang dari lima persen hingga kurang dari 15 persen mencapai lima orang per 1.000 penduduk per minggu.

Kemudian, 15 hingga kurang dari 25 persen mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen sebanyak 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.

Sementara itu, pengurangan jumlah orang dites tersebut diperkirakan karena mencermati tren pergerakan persentase kasus positif yang menurun dan kasus aktif yang juga terus berkurang.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta persentase kasus positif per Senin (21/2) menurun menjadi 17 persen dengan jumlah orang dites usap PCR dalam sepekan tetap tinggi mencapai 362.314 orang.

Jumlah orang dites per hari itu juga melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per minggu.

Jika dibandingkan sepekan terakhir atau per 14 Februari 2022, persentase kasus positif mencapai 22,2 persen dengan jumlah orang dites usap berbasis PCR dalam sepekan mencapai 360.202 orang.

Sedangkan jumlah kasus aktif yakni yang dirawat dan diisolasi sejak 17 Februari 2022 terus berkurang mencapai 8.185 orang, kemudian pada 18 Februari berkurang 3.551 orang, 19 Februari berkurang 1.747 orang.

Kemudian pada 20 Februari berkurang 3.875 orang dan 21 Februari berkurang 6.532 orang sehingga menyisakan 65.059 orang kasus aktif.

Apabila dibandingkan pada 14 Februari, jumlah kasus aktif yang dirawat dan diisolasi saat itu bertambah 10.126 menjadi 83.628 kasus aktif.

Sementara itu, ketentuan PPKM Level 3 masih tetap sama dengan minggu lalu di antaranya kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial sebesar 50 persen.

Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen.(mg2)

Tags: dki jakartaInmendagriPCRPPKM

Berita Terkait.

jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25
Polisi
Megapolitan

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.