INDOPOSCO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai program pembuatan SIM gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Informasi hoaks tersebut muncul melalui akun TikTok akun @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026).
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Korlantas Polri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/11/2026),
Selain soal kebenaran informasi, Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korlantas Polri mengatakan, penerbitan SIM tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Oleh karena itu, SIM tidak berlaku seumur hidup karena pemegangnya wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan mengenai tarif penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Narasi mengenai adanya ‘program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026’ tidak benar atau hoaks,” jelasnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut serta mengingatkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.(dan)


















