• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Empat Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 18 Februari 2022 - 15:45
in Megapolitan
bea cukai

Bea Cukai Tangerang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4.392.400 batang rokok ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tangerang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4.392.400 batang rokok ilegal.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tangerang pada Kamis (20/1).

BacaJuga:

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

“Petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai di wilayah Periuk, Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga : Bea Cukai Bahas Potensi Ekspor Daerah Bersama Berbagai Pihak

Tim menemukan target operasi berupa sebuah mobil box yang tengah melakukan pembongkaran barang di sebuah ruko. Petugas kemudian memeriksa mobil dan ruko tersebut.

“Tak hanya itu, pemeriksaan didalami hingga ke ruko tersebut dan didapati menimbun rokok yang juga tidak dilekati pita cukai yang diduga asal impor. Atas temuan tersebut tim melakukan penindakan dan HR selaku penanggung jawab turut diamankan untuk dilakukan penahanan,” ujar Hatta.

Rokok ilegal sejumlah 4.392.400 batang tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp4,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,2 miliar.

Modus peredaran rokok ilegal di jalur darat juga berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bogor.

“Peredarannya masih dengan menggunakan perusahaan jasa titipan. Dari hasil pemantauan unit penindakan terdapat 33 resi paket yang diduga kuat berupa rokok ilegal,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan petugas, terdapat 11.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Hatta menambahkan, atas penimbunan rokok yang tidak dilekati pita cukai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Tangerangditjen bea cukaieksporKemenkeurokok ilegal

Berita Terkait.

bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25
aston
Megapolitan

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 13:23
hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.