• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihadirkan di Sidang Vonis

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 14 Februari 2022 - 18:04
in Nusantara
herry

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Antara/HO-Kejati Jawa Barat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis.

“Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin (14/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Herry akan mencermati secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ada pula sidang vonis tersebut akan diselenggarakan Selasa (15/2/2022) di PN Bandung, Jawa Barat.

Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan mendatangi sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung berikan tuntutan kepada Herry Wirawan ketika menjadi jaksa penggugat umum.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Cirebon

“Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis),” tutur Dodi.

Ada pula Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Tidak hanya dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pemberitahuan identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan perihal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan catatan pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. (mg4)

Tags: herry wirawanKasus Pemerkosaan Santriwatikejati jawa barat

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.