• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghentian Kasus Arteria Dahlan Dinilai Hilangkan Anggapan Negatif Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 12:17
in Headline
arteria

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Kamis (3/2/2022). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi yang diterapkan Kepolisian Indonesia dalam kasus anggota DPR Artheria Dahlan.

Menurut Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya.

BacaJuga:

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

“Hal ini, akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya,” kata Sugeng melalui gawai, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya tegas memastikan kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Sebab, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Hal itu, ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

“Pada pasal 224 ayat 1 disebutkan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan,” ujar Sugeng.

Pernyataan itu baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara di ayat 2 dikatakan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

Kendati demikian, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindak pidana seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya. (dan)

Tags: Arteria DahlanIPWsara

Berita Terkait.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.