• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghentian Kasus Arteria Dahlan Dinilai Hilangkan Anggapan Negatif Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 12:17
in Headline
arteria

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Kamis (3/2/2022). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi yang diterapkan Kepolisian Indonesia dalam kasus anggota DPR Artheria Dahlan.

Menurut Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya.

“Hal ini, akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya,” kata Sugeng melalui gawai, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya tegas memastikan kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Sebab, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Hal itu, ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

“Pada pasal 224 ayat 1 disebutkan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan,” ujar Sugeng.

Pernyataan itu baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara di ayat 2 dikatakan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

Kendati demikian, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindak pidana seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya. (dan)

Tags: Arteria DahlanIPWsara
Previous Post

Jaga Kesehatan dan Imun Tubuh, Teuku Wisnu Sarankan Masyarakat Konsumsi Madu Hijau Logo M

Next Post

Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Terhadap Warga Di Desa Wadas

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
kekerasan

Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Terhadap Warga Di Desa Wadas

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.