• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penanam Ganja di Gunung Leuser Terancam Hukuman Mati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 9 Februari 2022 - 07:39
in Nusantara
ganja

Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto : Antara/Luqman Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka penanam sekaligus pemilik ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.

“Yang (terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, kan hanya mengedarkan,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Selasa (8/2).

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

Saat AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada tanggal 30 Januari 2022, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.

Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pada 3 Februari 2022, sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu.

Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing. Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5 – 2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kg.

Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp14 miliar. AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja. Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.

“Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun,” kata dia seperti dikutip Antara, Selasa (8/2/2022).

Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya. Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut. “Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk- gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan,” ujarnya.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menurut dia, masyarakat di sekitarnya menggunakan lahan untuk menanam palawija. “Kami masih mempelajari lagi teman- temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.

Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam sere untuk mengubah kebiasaan menanam ganja, menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.

“Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta,” kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU( 34).

Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg. Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA( 51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada bulan Desember 2021.

Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering. “JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM,” ucap Adhi.

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua,” katanya menjelaskan. (mg1)

Tags: ganjaNarkobanarkotikasabu

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia
Nusantara

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04
Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid
Nusantara

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31
sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.