• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lagi, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas PLB dan KB di Dua Kota Ini

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 7 Februari 2022 - 18:45
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kab. Simalungun.

Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kab. Simalungun.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Mendorong realisasi upaya tersebut, sejalan dengan tugasnya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, pada awal Februari ini Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Pada Rabu, 2 Februari 2022, Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kab. Simalungun.

Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri, dimana barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.

Baca Juga : Beri Efek Jera, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun, jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” imbuhnya.

Hatta menjelaskan juga bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada tahun 2015.

Dengan diajukannya fasilitas PLB ini, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.

Sementara di Makassar, pada 3 Februari 2022 Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.

Pemberian izin ini dilaksanakan secara daring dan luring yang turut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.

Dalam kegiatan ini PT Virtue Dragon Nickel Industry berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.

“Pemaparan dilakukan terkait proses bisnis, dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal dan IT inventory, serta rencana pengembangan pasca perolehan fasilitas,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas ini harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan PMK nomor 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan yang akan menjadi penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yang memuat informasi mengenai profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sistem pencatatan sediaan barang, jenis barang yang ditimbun, dan kegiatan yang dilakukan,” terangnya.

“Mendorong industri yang berorientasi ekspor, memperbaiki dwelling time, dan menekan biaya logistik, merupakan peranan dari TPB dalam rangkaian distribusi logistik. Lebih lanjut, dengan pertumbuhan jumlah TPB ini diharapkan Indonesia mampu menjadi Hub Logistik Asia-Pasifik, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara dan masyarakat,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaiHatta WardhanaPLB

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Olahraga

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09

INDOPOSCO.ID – Lionel Messi kembali menorehkan sejarah di panggung sepak bola dunia. Bintang Argentina itu resmi melampaui catatan gol legendaris...

SelengkapnyaDetails
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.