• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aturan Baru MotoGP Mandalika, Penonton dan Pembawa Wajib Vaksinasi Lengkap

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Februari 2022 - 21:33
in Nasional
Sirkuit Mandalika. Foto: Antara/Dhimas B.P.

Sirkuit Mandalika. Foto: Antara/Dhimas B.P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 ajang Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyatakan, pengaturan itu ditujukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 itu, terdapat beberapa penekanan yaitu, pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.

Penonton juga diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCRnswab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR dua kali dalam 24 jam atau test antigen satu kali dalam 24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi kepada seluruh pembalap, crew dan official,” kata Safrizal melalu gawai, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban Pemerintah Daerah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 event tersebut.

Selain itu, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa hingga RW/RT.

“Ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yangharus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional dapat berlangsung dengan baik,” imbuhnya.

Inmendagri itu berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022. (dan)

Tags: Mandalikamotogp mandalikaNTB

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.