• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ICW: Peniadaan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta akan Tingkatkan Kasus

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Januari 2022 - 20:20
in Nasional
ICW

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung terkait penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (28/1).

BacaJuga:

Penutupan Prodi Bayangi Hardiknas 2026, Pengamat Ingatkan Risiko “Genosida” Intelektual

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Kurnia menegaskan hingga saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

Baca Juga : Diantar Ojol, ICW Bersurat ke Jokowi Soal Keprihatinan Pemberantasan Korupsi

“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).

Oleh karena itu, Kurnia menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Selain kurangnya argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.

Penyelesaian tersebut, tutur Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin.(mg1)

Tags: ICWKejagungKomisi III

Berita Terkait.

Riset
Nasional

Penutupan Prodi Bayangi Hardiknas 2026, Pengamat Ingatkan Risiko “Genosida” Intelektual

Senin, 27 April 2026 - 10:30
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Nasional

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 05:45
PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.