Nasional

Diantar Ojol, ICW Bersurat ke Jokowi Soal Keprihatinan Pemberantasan Korupsi

INDOPOSCO.ID – Keprihatinan terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air, membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkam Surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi terhadap nasib pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih adanya polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir, yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

ICW memandang pemberantasan korupsi saat ini mengalami ketidakpastian hingga kemunduran. Itu ditandai memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.

“Dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup,” sesal Adnan.

KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, kini sedang terpuruk. Berdasarkan hasil Indikator Politik Indonesia pada pekan kemarin menyebut, tingkat kepercayaan publik merosot.

“Gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang menganggu upaya pemberantasan korupsi,” ujar Adnan.

“Bahkan Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK,” tambahnya.

Dalam surat bernomor 294/SK/BP/ICW/IX/21 itu, ICW menilai persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung jawab Presiden Jokowi.

Sebab, Jokowi dinilai gagal dalam memilih dan menempatkan para calon pimpinan KPK berintegritas. Justru melahirkan persoalan di lembaga antirasuah itu, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat.

“Kami melihat Bapak Presiden juga enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK,” nilai Adnan.

Padahal jika Presiden sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan menyelesaikan masalah tersebut.

Mendekati hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, ICW melihat bahwa Presiden Jokowi juga tidak mengambil sikap.

“Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” kritiknya. Surat diantarkan melalui aplikasi ojek online (ojol) ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB. (dan)

Back to top button