• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Epidemiolog: PPKM Level 4 di Daerah Terinfeksi Omicron untuk Tekan Penularan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Januari 2022 - 21:05
in Nasional
Prokes

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono berpendapat bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di daerah yang sudah terkonfirmasi memiliki pasien Covid-19 varian Omicron dapat dilakukan untuk menekan meningkatnya kasus baru.

“Tidak bisa dihindari. Yang bisa dilakukan adalah mengecilkan kasus hariannya dengan cara pembatasan sosial, bukan lockdown mikro ya, kalau Jakarta ya se-Jakarta begitu melakukan lockdown,” ujarnya.

BacaJuga:

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Miko mengatakan jika yang diambil adalah memperketat langkah social distancing atau menjaga jarak untuk menghindari penularan maka perlu dilakukan dengan benar.

Selain itu, langkah lain untuk menekan penambahan kasus baru harian bisa dilakukan juga dengan memberlakukan PPKM level 4 untuk daerah-daerah yang terkonfirmasi memiliki varian Omicron dari Covid-19.

Baca Juga : IDI Minta Pemerintah Naikkan Level PPKM

“PPKM berlevel tapi semua pada level 4 untuk daerah yang ada Omicron-nya,” tegasnya seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).

Terkait kasus baru yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri, Miko mengatakan perjalanan luar negeri diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak dan bisa membuktikannya ketika mengurus dokumen perjalanan.

Sebelumnya, Indonesia mengalami peningkatan laporan kasus baru Covid-19 dengan pada 27 Januari 2022 terjadi penambahan 8.077 kasus Covid-19.

Jumlah itu memperlihatkan peningkatan dibandingkan laporan 7.010 kasus baru pada 26 Januari 2022 dan 4.878 kasus baru pada 25 Januari 2022.

Menteri Kesehatan( Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (27/1) mengatakan sampai dengan 26 Januari 2022 terdapat 1.988 pasien Covid-19 terkonfirmasi Omicron di Indonesia.

Namun, dia juga mengimbau masyarakat tidak panik berlebihan menghadapi penyebaran varian tersebut. Karena selain gejalanya lebih ringan, pemerintah juga sudah mempersiapkan berbagai upaya dalam mengantisipasi gelombang ketiga.

“Tidak usah berlebihan, protokol kesehatan paling penting dijalankan, memakai masker dan tidak berkerumun,” kata Menkes dalam pertemuan virtual.(mg1)

Tags: covid-19PPKMVirus Corona

Berita Terkait.

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07
Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Kamis, 2 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.