• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerhati Narkotika: Rehab Paksa Pengguna Narkoba Rentan Dengan Penyiksaan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Januari 2022 - 12:50
in Nasional
napi

Para pengguna narkotika di lapas. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Sativa Nusantara (YSN) mengutuk adanya dugaan kerja paksa dengan dalih rehabilitasi di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Direktur Eksekutif YSN Dhira Narayana mempertanyakan kebijakan pemerintah perang terhadap narkotika. Apalagi merujuk dari kasus tersebut.

“Narasi semacam itu merawat pemikiran usang bahwa pengguna napza, yang banyak di antaranya ganja adalah pesakitan atau penjahat yang layak untuk dipenjara atau direhab paksa,” kata Dhira Narayana dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ia mengungkapkan, penjara Indonesia saat ini penuh dengan para pengguna. Tentu kebijakan tersebut menyuburkan korupsi dan penyiksaan, salah satunya pernah muncul pada kasus di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Seminggu Ditahan, Ardhito Pramono Ciptakan Tiga Lagu

“Dari kasus ini secara spesifik membuat kita harus berpikir ulang soal rehabilitasi,” katanya.

“Kalau kita mengikuti jalur legal, hanya ada 2 kemungkinan output berbasis regulasi dari sebuah kasus narkotika terkait pengguna yakni penjara atau rehabilitasi,” imbuhnya.

Kendati sesungguhnya spektrum seorang pengguna lebar sekali. Ada yang memang membutuhkan rehabilitasi, tapi ada juga yang tidak. Rehabilitasi melalui penegakan hukum, menurut dia, kerap terlalu mengedepankan rawat inap berbulan-bulan. Padahal mungkin rawat jalan sudah bisa jadi solusi.

Baca Juga : Nggak Kapok, Artis Sinetron Ini Dibekuk Lagi Diduga Narkoba. Siapa Dia?

“Kami tidak anti rehabilitasi dan, dengan situasi sekarang, jelas putusan rehabilitasi terasa lebih manusiawi daripada penjara,” ungkapnya.

“Rehab wajib/paksa seperti di Indonesia saat ini membuat seseorang tidak otonom pada nasibnya sendiri dan sulit untuk keluar dari praktik rehabilitasi yang sewenang-wenang, penuh penyiksaan, atau tidak jelas programnya,” imbuhnya.

Berkaca dari kasus tersebut, ia meminta korban dari kejadian harus mendapatkan keadilan. Selain petugas mengusut kasus korupsinya, menurut dia, model rehab paksa seperti ini bisa dikatakan tindak pidana.

“Setidak-tidaknya ada pelanggaran Pasal 333 KUHP, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Ketenagakerjaan,” bebernya. (nas)

Tags: Penyalahgunaan NarkobaRehabilitasi NarkotikaRehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.