• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemendagri Diminta Netral soal Pemberhentian Sekda Banten

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:10
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekda Banten Al Muktabar (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Netralitas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipertanyakan dalam proses usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Diketahui, Al Muktabar mengajukan permohonan pindah tugas ke tempat asalnya di Kemendagri sejak Agustus 2021.

Pasalnya, di provinsi lain Sekdanya yang diberhentikan secara sepihak oleh Gubernur tanpa mengajukan surat mundur, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan tidak terlibat kasus korupsi, begitu mudah dalam proses pemberhentainnya. Contoh kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.

BacaJuga:

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada media, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

“Seharusnya Kemendagri tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing-masing provinsi. Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit belit,“ ujar Adib dia.

Dia mengatakan, secara logika sederhana adanya dugaan permainan politis di Kemendagri sudah terbaca oleh publik.

”Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembia Kepegawaian) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri, dan Gubernur menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai, sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri,” tutur Adib.

Baca Juga : Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi, Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) soal usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

”Saya mendapatkan informasi Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten ke Presiden. Nah, berlarut-larutnya soal pemberhentian Sekda Banten ini diduga kuat sarat muatan politis,” ungkap Adib.

Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam tidak memiliki Sekda defnitif. Karena Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif akibat berlarut larutnya proses pemberhentian Sekda.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri. Tidak hanya itu dan Setneg juga lamban memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

”Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya  ada di presiden selaku PPK,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Agustinus Fatem meminta  Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar. Hal ini agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut.

”Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem,  KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda.

“Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” katanya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi terkait polemik pemberhentian Sekda Banten melalui sambungan telepon dan pesan WahatsApp, enggan memberikan penjelasan meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)

Tags: Al MuktabarKemendagriPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46
Kader
Nusantara

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Senin, 6 April 2026 - 12:13
Kerja-Bakti
Nusantara

Taruna KKP Bantu Pulihkan 18 Titik Pascabencana di Sumatera

Senin, 6 April 2026 - 12:03
slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.