• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemendagri Diminta Netral soal Pemberhentian Sekda Banten

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:10
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekda Banten Al Muktabar (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Netralitas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipertanyakan dalam proses usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Diketahui, Al Muktabar mengajukan permohonan pindah tugas ke tempat asalnya di Kemendagri sejak Agustus 2021.

Pasalnya, di provinsi lain Sekdanya yang diberhentikan secara sepihak oleh Gubernur tanpa mengajukan surat mundur, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan tidak terlibat kasus korupsi, begitu mudah dalam proses pemberhentainnya. Contoh kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.

BacaJuga:

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada media, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

“Seharusnya Kemendagri tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing-masing provinsi. Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit belit,“ ujar Adib dia.

Dia mengatakan, secara logika sederhana adanya dugaan permainan politis di Kemendagri sudah terbaca oleh publik.

”Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembia Kepegawaian) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri, dan Gubernur menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai, sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri,” tutur Adib.

Baca Juga : Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi, Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) soal usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

”Saya mendapatkan informasi Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten ke Presiden. Nah, berlarut-larutnya soal pemberhentian Sekda Banten ini diduga kuat sarat muatan politis,” ungkap Adib.

Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam tidak memiliki Sekda defnitif. Karena Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif akibat berlarut larutnya proses pemberhentian Sekda.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri. Tidak hanya itu dan Setneg juga lamban memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

”Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya  ada di presiden selaku PPK,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Agustinus Fatem meminta  Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar. Hal ini agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut.

”Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem,  KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda.

“Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” katanya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi terkait polemik pemberhentian Sekda Banten melalui sambungan telepon dan pesan WahatsApp, enggan memberikan penjelasan meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)

Tags: Al MuktabarKemendagriPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat
Nusantara

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 04:25
Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.