• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:45
in Nusantara
Sekda-banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat kembali mempersoalkan fasilitas mewah yang dinikmati oleh Plt (Pelaksana tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarrom, seperti rumah dinas, mobil dinas dan berbagai fasilitas mewah lainnya sebagai Plt JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya di Banten.

Padahal, kata Ojat, di dalam sistem pemerintahan dan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tidak dikenal adanya jabatan Plt untuk posisi Sekda.

BacaJuga:

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

”Di dalam birokrasi dan tata pemerintahan, tidak dikenal ada jabatan Plt untuk posisi Sekda yang ada itu hanya Plh (Pelaksana Harian) dan Pj (Penjabat),” terang Ojat kepada INDOPOSCO Selasa (25/1/2022).

“Apakah seorang Plt bisa mendapatkan fasilitas yang menjadi hak pejabat yang sekarang masih definitif dan belum ada SK pemberhentian dari Presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawan) JPT Madya dan Utama ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya ?,” sambung Ojat.

Baca Juga : Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Ojat mengatakan, ada diksi dan opini yang dibangun selama ini sangat menyesatkan, dengan menyatakan bahwa Al Muktabar mundur dari jabatan Sekda Banten. Padahal, faktanya adalah Al Muktabar mengajukan surat pindah ke Kemendagri.

”Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu adalah dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampur aduk agar logika berpikir kita tidak bercampur,” cetusnya.

Menurutnya, Kemendagri tidak mungkin mempersulit proses pemberhentian Sekda jika syarat yang diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 terpenuhi.

”Kemendagri tidak mungkin mempersulit jika semua prosedur pemberhentian dijalankan sesuai Perpres dan Permendagri,” tegasnya.

Dikatakan, untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya untuk level staf atau eselon 3 dan eselon 4 saja tidak sederhana.

”Mungkin masih ingat dulu Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS pemprov Banten sekitar tahun 2019 atau 2020, namun sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” ungkapnya.

”Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Gubernur mengangkat Plt Sekda, sementara Sekda definitifnya masih ada, dan hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti. Kenapa dulu Gubernur tidak mengangkat Plh. Apakah ingin menjadikan orangnya sebagai Sekda definitif melalui rekayasa selter JPT Madya?. Hal ini mungkin juga sudah terbaca oleh Kemendagri,” tuturnya.

Diketahui, sejak Gubernur Banten Wahidin Halim mengangat Plt Sekda untuk mendongkel jabatan Sekda definitif Al Muktabar yang mengajukan pindah tugas dan cuti selama satu bulan sejak akhir Agustus 2021 lalu hingga kini belum ada kejelasan terkait pemberentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

Padahal, jabatan Plt Sekda Muhtarrom akan berakhir pada bulan Februari 2022 mendatang, dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena dalam aturan jabatan seorang Plt itu paling lama hanya 6 bulan.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Gempa-SUmba-Timur
Nusantara

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Minggu, 12 April 2026 - 07:49
Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1678 shares
    Share 671 Tweet 420
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.