• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:45
in Nusantara
Sekda-banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat kembali mempersoalkan fasilitas mewah yang dinikmati oleh Plt (Pelaksana tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarrom, seperti rumah dinas, mobil dinas dan berbagai fasilitas mewah lainnya sebagai Plt JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya di Banten.

Padahal, kata Ojat, di dalam sistem pemerintahan dan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tidak dikenal adanya jabatan Plt untuk posisi Sekda.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

”Di dalam birokrasi dan tata pemerintahan, tidak dikenal ada jabatan Plt untuk posisi Sekda yang ada itu hanya Plh (Pelaksana Harian) dan Pj (Penjabat),” terang Ojat kepada INDOPOSCO Selasa (25/1/2022).

“Apakah seorang Plt bisa mendapatkan fasilitas yang menjadi hak pejabat yang sekarang masih definitif dan belum ada SK pemberhentian dari Presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawan) JPT Madya dan Utama ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya ?,” sambung Ojat.

Baca Juga : Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Ojat mengatakan, ada diksi dan opini yang dibangun selama ini sangat menyesatkan, dengan menyatakan bahwa Al Muktabar mundur dari jabatan Sekda Banten. Padahal, faktanya adalah Al Muktabar mengajukan surat pindah ke Kemendagri.

”Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu adalah dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampur aduk agar logika berpikir kita tidak bercampur,” cetusnya.

Menurutnya, Kemendagri tidak mungkin mempersulit proses pemberhentian Sekda jika syarat yang diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 terpenuhi.

”Kemendagri tidak mungkin mempersulit jika semua prosedur pemberhentian dijalankan sesuai Perpres dan Permendagri,” tegasnya.

Dikatakan, untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya untuk level staf atau eselon 3 dan eselon 4 saja tidak sederhana.

”Mungkin masih ingat dulu Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS pemprov Banten sekitar tahun 2019 atau 2020, namun sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” ungkapnya.

”Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Gubernur mengangkat Plt Sekda, sementara Sekda definitifnya masih ada, dan hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti. Kenapa dulu Gubernur tidak mengangkat Plh. Apakah ingin menjadikan orangnya sebagai Sekda definitif melalui rekayasa selter JPT Madya?. Hal ini mungkin juga sudah terbaca oleh Kemendagri,” tuturnya.

Diketahui, sejak Gubernur Banten Wahidin Halim mengangat Plt Sekda untuk mendongkel jabatan Sekda definitif Al Muktabar yang mengajukan pindah tugas dan cuti selama satu bulan sejak akhir Agustus 2021 lalu hingga kini belum ada kejelasan terkait pemberentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

Padahal, jabatan Plt Sekda Muhtarrom akan berakhir pada bulan Februari 2022 mendatang, dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena dalam aturan jabatan seorang Plt itu paling lama hanya 6 bulan.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3057 shares
    Share 1223 Tweet 764
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.