• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:45
in Nusantara
Sekda-banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat kembali mempersoalkan fasilitas mewah yang dinikmati oleh Plt (Pelaksana tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarrom, seperti rumah dinas, mobil dinas dan berbagai fasilitas mewah lainnya sebagai Plt JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya di Banten.

Padahal, kata Ojat, di dalam sistem pemerintahan dan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tidak dikenal adanya jabatan Plt untuk posisi Sekda.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

”Di dalam birokrasi dan tata pemerintahan, tidak dikenal ada jabatan Plt untuk posisi Sekda yang ada itu hanya Plh (Pelaksana Harian) dan Pj (Penjabat),” terang Ojat kepada INDOPOSCO Selasa (25/1/2022).

“Apakah seorang Plt bisa mendapatkan fasilitas yang menjadi hak pejabat yang sekarang masih definitif dan belum ada SK pemberhentian dari Presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawan) JPT Madya dan Utama ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya ?,” sambung Ojat.

Baca Juga : Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Ojat mengatakan, ada diksi dan opini yang dibangun selama ini sangat menyesatkan, dengan menyatakan bahwa Al Muktabar mundur dari jabatan Sekda Banten. Padahal, faktanya adalah Al Muktabar mengajukan surat pindah ke Kemendagri.

”Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu adalah dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampur aduk agar logika berpikir kita tidak bercampur,” cetusnya.

Menurutnya, Kemendagri tidak mungkin mempersulit proses pemberhentian Sekda jika syarat yang diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 terpenuhi.

”Kemendagri tidak mungkin mempersulit jika semua prosedur pemberhentian dijalankan sesuai Perpres dan Permendagri,” tegasnya.

Dikatakan, untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya untuk level staf atau eselon 3 dan eselon 4 saja tidak sederhana.

”Mungkin masih ingat dulu Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS pemprov Banten sekitar tahun 2019 atau 2020, namun sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” ungkapnya.

”Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Gubernur mengangkat Plt Sekda, sementara Sekda definitifnya masih ada, dan hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti. Kenapa dulu Gubernur tidak mengangkat Plh. Apakah ingin menjadikan orangnya sebagai Sekda definitif melalui rekayasa selter JPT Madya?. Hal ini mungkin juga sudah terbaca oleh Kemendagri,” tuturnya.

Diketahui, sejak Gubernur Banten Wahidin Halim mengangat Plt Sekda untuk mendongkel jabatan Sekda definitif Al Muktabar yang mengajukan pindah tugas dan cuti selama satu bulan sejak akhir Agustus 2021 lalu hingga kini belum ada kejelasan terkait pemberentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

Padahal, jabatan Plt Sekda Muhtarrom akan berakhir pada bulan Februari 2022 mendatang, dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena dalam aturan jabatan seorang Plt itu paling lama hanya 6 bulan.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4593 shares
    Share 1837 Tweet 1148
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.