• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:20
in Nusantara
Adip Miftahul

Adib Miftahul, pengamat politik dari Kajian Politik Nasional

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, berlarut-larutnya pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar tak lepas dari sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lamban atau sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten yang mengajukan surat pindah tugas ke tempat asalnya di Kemendagri.

Ia menuding, ada dugaan skenario yang dibangun oleh Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang akan habis masa tugas pada bulan Mei 2022 mendatang.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

“Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikaan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ungkap Adib kepada INDOPOSCO, Selasa (25/1/2022)

Menurut Adib yang juga Akademisi Universitas Syeh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, persoalan mundurnya Al Muktabar yang mengajukan surat pindah tugas adalah pesoalan sederhana. Namun, karena diduga sudah ditunggangi oleh kepentingan politis, sehingga pemberhentian Al Muktabar dari JPT Madya menjadi berbelit belit.

Baca Juga : Kemendagri Ingatkan Bahaya Swafoto KTP-el Terkait “NFT”

Dirinya mencontohkan, pemberhentian Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahkrizal Fitri yang tidak mengajukan mundur dari jabatan, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan masuk partai politik, serta tidak sedang menjalankan pidana, namun begitu mudah Kemendagri memproses pemberhentianya sehingga keluar SK pemberhentian dari presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawian) JPT (Jabatan Pimpinan tinggi) Madya dan Utama.

“Berkaca dari proses pemberhentian Sekda Kalimantan Tengah terlihat sangat mudah. Padahal, Sekdanya tidak mengundurkan diri dan minta pindah tugas atau masuk parpol, namun kenapa prosesnya begitu mudah di Kemendagri, sementara pemberhentian Sekda Banten yang sudah mengacu kepada Keppres Nomor 3/2018 malah dibuat berlarut-larut. Ini ada apa sebenarnya?,” kata Adib.

Padaha, kata Adib, langkah Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten sudah tepat menunjuk Plt Sekda, setekah permohonan pindah tugas dari Al Muktabar disetujui oleh Gubernur, dan membuat surat usulan pemberhentian Al Muktabar kepada presiden melalui Kemendagri dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Kalau memang ada kekurangan administrasi terkait pemberhentian Sekda Banten, harusnya Kemendagri memberitahukan Pemprov, bukannya malah mempetieskan surat usulan pemberhetian Sekda,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. ”Saya yakin, Pemprov berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tuturnya.

“Pertanyaanya adalah, kenapa prosesnya lambat begini. Padahal prosesnya kan sudah jelas. Kalau kita flasback kebelakang, diawali dengan pengajuan cuti selama satu bulan, dan mengajukan pindah tugas ke Kemedagari, lantas Pemprov langsung bersikap dengan menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” sambungnya.

Lebih jauh Adib mengatakan, jika dugaan adanya skenario untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten benar adanya.Maka yang akan menikmati keuntungan nantinya adalah partai politik yang bersebarangan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.” Ketika nanti Al Muktabar ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten, maka yang paling diuntungkan adalah parpol yang berseberangan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, karena ada jeda waktu selama dua tahu untuk mariah simpatik dari masyaraat,” tukasnya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi INDOPOSCO melalaui sambungan telepan dan pesan whatsapp, terkait polemik pemberhentian Sekda Banten enggan memberikan penjelasan, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang.(yas)

Tags: BantengubernurGubernur BantenKemendagriKPN

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.