Nusantara

Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

INDOPOSO.ID – Pakar hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhannu Setyawan yakin jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Mukbarar akan dikembaikan lagi ke Al Muktabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Al Muktabar diketahui diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim

Pasalnya, pemberhentian jabatan Sekda Banten dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekteratis Daerah.

“Saya yakin Presiden melalui Kemendagri tidak akan menyetujui pemberhentian Sekda Banten yang tidak prosedural karena hal ini sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahum 2019,” ujar Yhannu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga : BKD Bantah Ada Surat Kemendagri Aktifkan Kembali Sekda Banten

Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut sangat jelas seorang Sekda hanya bisa diberhentikan dalam jabatannnya oleh sebab mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dan dinyatakan hilang atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

”Dulu alasan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda karena mengundurkan diri atau permohonan pindah tugas kembali ke Kemendagri. Pernah nggak pemprov memperlihatkan surat pengunduran diri atau surat permohonan pindah tugas Al Muktabar ke publik ?,” kata Yhannu balik bertanya.

Lebih jauh Yhannu mempertanyakan sikap DPRD Banten yang diam dan tidak menggunakan hak konstitusionanya dalam menyikapi pemberhentian Sekda.

”Kenapa DPRD sebagai representasi suara raakyat malah mengambil sikap diam, dan tidak menggunakan hak konstitusinya mempertanyakan soal pemberhentian Sekda ini kepada Gubernur,” cetusnya.(yas)

Back to top button