• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:15
in Nusantara
Sekda banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSO.ID – Pakar hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhannu Setyawan yakin jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Mukbarar akan dikembaikan lagi ke Al Muktabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Al Muktabar diketahui diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim

Pasalnya, pemberhentian jabatan Sekda Banten dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekteratis Daerah.

BacaJuga:

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Banjarmasin, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp15 Miliar

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

“Saya yakin Presiden melalui Kemendagri tidak akan menyetujui pemberhentian Sekda Banten yang tidak prosedural karena hal ini sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahum 2019,” ujar Yhannu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga : BKD Bantah Ada Surat Kemendagri Aktifkan Kembali Sekda Banten

Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut sangat jelas seorang Sekda hanya bisa diberhentikan dalam jabatannnya oleh sebab mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dan dinyatakan hilang atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

”Dulu alasan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda karena mengundurkan diri atau permohonan pindah tugas kembali ke Kemendagri. Pernah nggak pemprov memperlihatkan surat pengunduran diri atau surat permohonan pindah tugas Al Muktabar ke publik ?,” kata Yhannu balik bertanya.

Lebih jauh Yhannu mempertanyakan sikap DPRD Banten yang diam dan tidak menggunakan hak konstitusionanya dalam menyikapi pemberhentian Sekda.

”Kenapa DPRD sebagai representasi suara raakyat malah mengambil sikap diam, dan tidak menggunakan hak konstitusinya mempertanyakan soal pemberhentian Sekda ini kepada Gubernur,” cetusnya.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Bantenuniversitas lampungYhannu Setyawan

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Banjarmasin, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp15 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:54
Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.