• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:15
in Nusantara
Sekda banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSO.ID – Pakar hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhannu Setyawan yakin jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Mukbarar akan dikembaikan lagi ke Al Muktabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Al Muktabar diketahui diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim

Pasalnya, pemberhentian jabatan Sekda Banten dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekteratis Daerah.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

“Saya yakin Presiden melalui Kemendagri tidak akan menyetujui pemberhentian Sekda Banten yang tidak prosedural karena hal ini sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahum 2019,” ujar Yhannu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga : BKD Bantah Ada Surat Kemendagri Aktifkan Kembali Sekda Banten

Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut sangat jelas seorang Sekda hanya bisa diberhentikan dalam jabatannnya oleh sebab mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dan dinyatakan hilang atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

”Dulu alasan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda karena mengundurkan diri atau permohonan pindah tugas kembali ke Kemendagri. Pernah nggak pemprov memperlihatkan surat pengunduran diri atau surat permohonan pindah tugas Al Muktabar ke publik ?,” kata Yhannu balik bertanya.

Lebih jauh Yhannu mempertanyakan sikap DPRD Banten yang diam dan tidak menggunakan hak konstitusionanya dalam menyikapi pemberhentian Sekda.

”Kenapa DPRD sebagai representasi suara raakyat malah mengambil sikap diam, dan tidak menggunakan hak konstitusinya mempertanyakan soal pemberhentian Sekda ini kepada Gubernur,” cetusnya.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Bantenuniversitas lampungYhannu Setyawan

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4624 shares
    Share 1850 Tweet 1156
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.