• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:45
in Nusantara
Sekda-banten

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat kembali mempersoalkan fasilitas mewah yang dinikmati oleh Plt (Pelaksana tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarrom, seperti rumah dinas, mobil dinas dan berbagai fasilitas mewah lainnya sebagai Plt JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya di Banten.

Padahal, kata Ojat, di dalam sistem pemerintahan dan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tidak dikenal adanya jabatan Plt untuk posisi Sekda.

BacaJuga:

Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

”Di dalam birokrasi dan tata pemerintahan, tidak dikenal ada jabatan Plt untuk posisi Sekda yang ada itu hanya Plh (Pelaksana Harian) dan Pj (Penjabat),” terang Ojat kepada INDOPOSCO Selasa (25/1/2022).

“Apakah seorang Plt bisa mendapatkan fasilitas yang menjadi hak pejabat yang sekarang masih definitif dan belum ada SK pemberhentian dari Presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawan) JPT Madya dan Utama ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya ?,” sambung Ojat.

Baca Juga : Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Ojat mengatakan, ada diksi dan opini yang dibangun selama ini sangat menyesatkan, dengan menyatakan bahwa Al Muktabar mundur dari jabatan Sekda Banten. Padahal, faktanya adalah Al Muktabar mengajukan surat pindah ke Kemendagri.

”Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu adalah dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampur aduk agar logika berpikir kita tidak bercampur,” cetusnya.

Menurutnya, Kemendagri tidak mungkin mempersulit proses pemberhentian Sekda jika syarat yang diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 terpenuhi.

”Kemendagri tidak mungkin mempersulit jika semua prosedur pemberhentian dijalankan sesuai Perpres dan Permendagri,” tegasnya.

Dikatakan, untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya untuk level staf atau eselon 3 dan eselon 4 saja tidak sederhana.

”Mungkin masih ingat dulu Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS pemprov Banten sekitar tahun 2019 atau 2020, namun sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” ungkapnya.

”Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Gubernur mengangkat Plt Sekda, sementara Sekda definitifnya masih ada, dan hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti. Kenapa dulu Gubernur tidak mengangkat Plh. Apakah ingin menjadikan orangnya sebagai Sekda definitif melalui rekayasa selter JPT Madya?. Hal ini mungkin juga sudah terbaca oleh Kemendagri,” tuturnya.

Diketahui, sejak Gubernur Banten Wahidin Halim mengangat Plt Sekda untuk mendongkel jabatan Sekda definitif Al Muktabar yang mengajukan pindah tugas dan cuti selama satu bulan sejak akhir Agustus 2021 lalu hingga kini belum ada kejelasan terkait pemberentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

Padahal, jabatan Plt Sekda Muhtarrom akan berakhir pada bulan Februari 2022 mendatang, dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena dalam aturan jabatan seorang Plt itu paling lama hanya 6 bulan.(yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak
Nusantara

Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:17
Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km
Nusantara

Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:03
Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:06
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti
Nusantara

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:05
listrik
Nusantara

Listrik dan Sinyal Hampir 100 Persen, Flores Kembali Bangkit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02
fakfak
Nusantara

HUT ke-81 RI di Bomberay Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Masyarakat dan Tim Ekspedisi Patriot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    12509 shares
    Share 5004 Tweet 3127
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.