• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Limpahkan Tahap II Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 18:20
in Nasional
Humas Polri

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap kedua kasus ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

Pengamat LPI Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia Versi WISPI

PMI Asal Temanggung Dieksploitasi di Malaysia, KP2MI Lakukan Pendampingan Hukum

Menurut Ramadhan, pemberian tahap II ini setelah sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada hari Selasa (18/1).

“Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf Dan Minta Doa Agar Kuat Hadapi Proses Hukum

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Ferdinand Hutahaean ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.

Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada hari Senin (17/1), penyidik Polri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap 2.

Ferdinand Hutahaean dikabarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian memiliki unsur SARA.

Ferdinand dikabarkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi pembicaraan usai unggah perkataan kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya@FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengancam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” begitu catat Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga menimbulkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.(mg4)

Tags: BareskrimFerdinand HutahaeankaropenmasPolri
Berita Sebelumnya

Erick Thohir: BUMN Komit Lakukan Hilirisasi Batu Bara

Berita Berikutnya

Polisi Tindak lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Edy Mulyadi

Berita Terkait.

operasi-zebra-semeru-2025-di-surabaya-2671033
Nasional

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

Minggu, 23 November 2025 - 01:14
1000066587
Nasional

Pengamat LPI Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia Versi WISPI

Minggu, 23 November 2025 - 00:12
1000420440
Nasional

PMI Asal Temanggung Dieksploitasi di Malaysia, KP2MI Lakukan Pendampingan Hukum

Sabtu, 22 November 2025 - 22:58
1000420423
Nasional

Wuling Motors Ramaikan Permata Bank GJAW 2025 dengan Lini Produk Lengkap dan Promo Spesial YES

Sabtu, 22 November 2025 - 22:41
IMG-20251122-WA0036
Nasional

Pemerintah Tegaskan Peran Teknologi Digital sebagai Penggerak Ekraf, Bukan Pengganti Talenta Manusia

Sabtu, 22 November 2025 - 22:30
1000420200
Nasional

The 5th INCOILS 2025, Sekjen: PTKIN Ciptakan Lulusan Inovatif di Kampus dan Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025 - 20:33
Berita Berikutnya
Edy mulyadi

Polisi Tindak lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Edy Mulyadi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.