• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Riau Tangkap 11 Penyelundup 80 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 21 Januari 2022 - 08:23
in Nusantara
polda riau

Kepala Kepolisian Polda Riau Irjen Pol M Iqbal (tengah) bersama Gubernur Riau Syamsuar (kanan) saat menunjukkan bukti narkoba. ANTARA/HO-Polda Riau

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Polda Riau meringkus 11 tersangka penyelundup sabu-sabu sebanyak 80 kilogram di sejumlah lokasi di Provinsi Riau yang berasal dari Malaysia belum lama ini.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan masuk ke wilayah Riau.

BacaJuga:

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

“Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA. Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir untuk menjemput sabu di tengah laut,” jelas Yos Guntur saat konferensi pers.

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke sebuah rumah, dan di sana berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai pihak menjemput sabu di tengah perairan Selat Malaka.

“Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sebanyak enam tas ransel berisikan sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” ungkap Yos Guntur.

Dari 80 kilogram sabu tersebut, diketahui telah diserahkan kepada S (45) yang berperan sebagai kurir darat. S sudah membawa masuk barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di indekos Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

“Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang dibagi menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang,” tuturnya.

Yos Guntur melanjutkan para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, lalu mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisi sabu. Mereka ditugaskan membawa sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jawa Barat.

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar yang juga berisi sabu. Mereka diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Para kurir darat ini dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram-nya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Yos Guntur. (mg4)

Tags: Penyelundupan Sabupenyelundupan sabu-sabuPolda Riau

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.