• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Kepri Tetapkan PPKM Level II di Tanjungpinang dan Batam

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 21 Januari 2022 - 12:11
in Nusantara
ppkm

Penyekatan simpang Jalan DI Panjaitan saat Tanjungpinang ditetapkan sebagai PPKM Level III pertengahan tahun 2021 (Nikolas Panama)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi di Tanjungpinang, Jumat mengatakan daerah dengan status PPKM Level II harus melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. Kegiatan di perkantoran harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status Jakarta Tetap Level 2

Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat,” ucap Lamidi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kepri.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Baca Juga : 2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3

Tempat yang sediakan kebutuhan tiap hari yang berhubungan dengan kebutuhan utama masyarakat baik yang berada pada lokasi tertentu maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri berhubungan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki 5, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang semacam diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

“Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat,” tuturnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, jumlah kasus aktif Covid-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak 6 orang, tersebar di Batam satu orang, Tanjungpinang 2 orang, dan Natuna 3 orang. (mg4)

Tags: Kepulauan RiauKota BatamPPKMPPKM Level 2Provinsi KepriTanjungpinang

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2603 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.