• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Kepri Tetapkan PPKM Level II di Tanjungpinang dan Batam

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 21 Januari 2022 - 12:11
in Nusantara
ppkm

Penyekatan simpang Jalan DI Panjaitan saat Tanjungpinang ditetapkan sebagai PPKM Level III pertengahan tahun 2021 (Nikolas Panama)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi di Tanjungpinang, Jumat mengatakan daerah dengan status PPKM Level II harus melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.

BacaJuga:

Bea Cukai Mataram Tindak Dua Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 144.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Bus Lintas Sumatra

Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kediri Cegah Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. Kegiatan di perkantoran harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status Jakarta Tetap Level 2

Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat,” ucap Lamidi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kepri.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Baca Juga : 2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3

Tempat yang sediakan kebutuhan tiap hari yang berhubungan dengan kebutuhan utama masyarakat baik yang berada pada lokasi tertentu maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri berhubungan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki 5, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang semacam diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

“Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat,” tuturnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, jumlah kasus aktif Covid-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak 6 orang, tersebar di Batam satu orang, Tanjungpinang 2 orang, dan Natuna 3 orang. (mg4)

Tags: Kepulauan RiauKota BatamPPKMPPKM Level 2Provinsi KepriTanjungpinang

Berita Terkait.

Bea Cukai Mataram Tindak Dua Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Mataram Tindak Dua Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 13 Juli 2026 - 14:06
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 144.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Bus Lintas Sumatra

Senin, 13 Juli 2026 - 12:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kediri Cegah Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 12:24
Tarkam
Nusantara

Olahraga Jadi Jembatan Kolaborasi, PHSS dan PEP Sangasanga Eratkan Hubungan dengan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 12:04
Gempa-Bogor
Nusantara

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Pusat Hiposenter di Kedalaman 19 Km

Senin, 13 Juli 2026 - 08:20
Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4
Nusantara

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:50

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
Julian-Alvarez
Olahraga

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina fokus melakukan pemulihan fisik jelang laga semifinal Piala Dunia 2026 melawan Timnas Inggris yang...

SelengkapnyaDetails
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.