• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gubernur Kepri Tetapkan PPKM Level II di Tanjungpinang dan Batam

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 21 Januari 2022 - 12:11
in Daerah
ppkm

Penyekatan simpang Jalan DI Panjaitan saat Tanjungpinang ditetapkan sebagai PPKM Level III pertengahan tahun 2021 (Nikolas Panama)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi di Tanjungpinang, Jumat mengatakan daerah dengan status PPKM Level II harus melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.

BacaJuga:

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Bakti BCA Perluas Donor Darah ke Kampus, Ratusan Kantong Darah Terkumpul di Unisma

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. Kegiatan di perkantoran harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status Jakarta Tetap Level 2

Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat,” ucap Lamidi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kepri.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Baca Juga : 2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3

Tempat yang sediakan kebutuhan tiap hari yang berhubungan dengan kebutuhan utama masyarakat baik yang berada pada lokasi tertentu maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri berhubungan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki 5, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang semacam diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

“Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat,” tuturnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, jumlah kasus aktif Covid-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak 6 orang, tersebar di Batam satu orang, Tanjungpinang 2 orang, dan Natuna 3 orang. (mg4)

Tags: Kepulauan RiauKota BatamPPKMPPKM Level 2Provinsi KepriTanjungpinang

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47
donor
Daerah

Bakti BCA Perluas Donor Darah ke Kampus, Ratusan Kantong Darah Terkumpul di Unisma

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:20
wiyagus
Daerah

Wamendagri Desak Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:13
spbu
Daerah

Pertamina Minta Warga Bali Tak Panic Buying dan Menimbun BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02
Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 
Daerah

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:32

OLAHRAGA

super
Olahraga

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 memasuki babak yang semakin menarik. Persija Jakarta berambisi mempertahankan posisi teratas, sementara Persib Bandung...

SelengkapnyaDetails
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.