• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal Kelola Rumah Pintar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13
in Megapolitan
Rumah Pintar

Pengurus rumah pintar di tujuh kelurahan dan tujuh kecamatan mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang pengelolaan rumah pintar di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Antara /HO-Pemkot Bekasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 terkait pengelolaan rumah pintar kepada 14 pengurus rumah pintar tingkat kecamatan dan kelurahan di daerah itu.

“Rumah pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai predikat Kota Layak Anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Makbullah saat membuka sosialisasi di ruang rapat DP3A Kota Bekasi, Kamis (20/1).

BacaJuga:

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Dia mengatakan rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi.

Menurut Makbullah, rumah pintar dapat digunakan untuk kegiatan edukasi anak, kesenian, keagamaan, dan lainnya yang pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus.

“Silakan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus rumpin (rumah pintar) sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan,” kata dia, Kamis (20/1/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga :  Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri

Makbullah menyebutkan, peraturan wali kota ini juga mengatur hak dan kewajiban pengurus rumpin.

“Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus jangan memonopoli penggunaan demi kepentingan sejumlah pihak,” katanya.

Dirinya berharap rumah pintar menjadi tanggung jawab bersama. “Dalam hal ini dinas, kelurahan, kecamatan, melalui rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan,” ujar Makbullah.

Sekretaris DP3A Kota Bekasi, Tetti Delima mengatakan, pemanfaatan rumah pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

“Keberadaan rumah pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama,” ucapnya.

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola rumah pintar,” pungkas Tetti.(mg1)

Tags: Pemkot Bekasiperwalirumah pintar

Berita Terkait.

Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25
Polisi
Megapolitan

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

Imbas Lokomotif Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 11 Perjalanan KA Alami Keterlambatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:21
Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?
Megapolitan

Tabung Elpiji Meledak di Tambora: Rumah Runtuh hingga 5 Orang Luka

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:22
damkar
Megapolitan

Damkar Pastikan Belum Ada Aktivitas Kuliah saat Binus University Kebakaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.