• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status Jakarta Tetap Level 2

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 - 13:25
in Megapolitan
PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, terhitung mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.

Ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Polisi Bongkar Gudang Penadah di Jaksel, 1.494 Motor Disita

Teknologi Hidrotermal FBR Dinilai Mampu Ubah Wajah Pengelolaan Sampah Jakarta

Dalam ketentuan baru tersebut, status PPKM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berada level 2. Pemberlakuan itu mencakup seluruh wilayah Kota Administrasi di Ibu Kota.

“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level dua, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 dilihat, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga : 2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3

Peraturan di berbagai sektor selama PPKM Level 2 yang berlaku di DKI Jakarta tetap tidak berubah. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB 202l, Nomor 1347 Tahun
2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Ketentuan lain yang mengatur ialah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. “Wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” imbuhnya.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah terbanyak penyumbang jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada, Senin (17/1/2022) kemarin yakni 493 kasus.

Kasus harian nasional bertambah 772 orang. Dari total tambahan kasus, sebanyak 600 kasus karena transmisi lokal dan 172 kasus pelaku perjalanan luar negeri.(dan)

Tags: dkidki jakartajakartaPPKM

Berita Terkait.

Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19
Bhudi
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Penadah di Jaksel, 1.494 Motor Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:47
Pramono
Megapolitan

Teknologi Hidrotermal FBR Dinilai Mampu Ubah Wajah Pengelolaan Sampah Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:46
CFD
Megapolitan

Pramono Kaji Ulang Jadwal CFD Jakarta demi Kenyamanan Ibadah Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 16:06
sampah
Megapolitan

5 Ton Sampah Pasar Kramat Jati Kini Diolah Jadi Pupuk Organik

Senin, 11 Mei 2026 - 12:22
pram
Megapolitan

Pramono Irit Bicara Soal Keracunan MBG di Jakarta Timur

Senin, 11 Mei 2026 - 11:24

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.