• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Ajukan Kasasi Kaitan Korupsi Lahan UPTD Samsat Malingping

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 17 Januari 2022 - 14:24
in Nusantara
Kejati Banten
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkara kasus korupsi pengadaan lahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping nampaknya belum rampung.

Padahal, proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang telah selesai hingga vonis atau penjatuhan hukuman penjara terhadap terdakwa.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Pengajuan kasasi dilatarbelakangi dengan terdakwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping Samad melalui kuasa hukumnya, mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Hasilnya, Samad dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun atau lebih rendah enam bulan dibandingkan putusan PN Serang.

Selain itu, Samad dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp680 juta subsider dua tahun penjara.

Baca Juga : Satgas: Kasus Positif Covid-19 Nasional Bertambah 855 Orang

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau kasasi benar, terdakwa juga kasasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, JPU pasti memilikinalasan kuat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun yang pasti, hukuman terdakwa berkurang enam bulan dari tuntutan.

“Cuma dikurangin 6 bulan, terus kasasi ke MA. (Pengurangan hukuman enam bulan) Ini bukan alasan untuk kasasi, pasti ada alasan kasasi,” jelasnya.(son)

Tags: kejati bantenkorupsiPN Serangupdt samsat malingping
Berita Sebelumnya

Chelsea Pertimbangkan Boyong Ivan Perisic dari Inter Milan

Berita Berikutnya

Stray Kids Tampil Memukau pada Peringatan Hari Nasional Republik Korea di Expo 2020 Dubai

Berita Terkait.

andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
Berita Berikutnya
Stray Kids

Stray Kids Tampil Memukau pada Peringatan Hari Nasional Republik Korea di Expo 2020 Dubai

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4052 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.