• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PTM SMA/SMK di Kota Tangerang dan Tangsel Dilaksanakan 50 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Januari 2022 - 20:50
in Nasional
PTM Tangsel

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkar Sseoah Menangah Atas da Kejuruan (SAM/SMK) di Kota Tsnerang da Tangeraang Selatan (Tangsel) yang direncanakan akan berlangsung 100 persen pada Januari 2022 ini terpaka ditunda, menyusul meningkatknya penyebaran virus Covid 19 varian Omicron belakanfan ini.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten Wilayah Tangsel dan Kota Tangerang H Suryadi kepada INDOPOSCO menjelaskan, sesuai arahan dari Kepala Dindikbud Provinsi Banten dan Satgas Covid 19, pihaknya memutuskan untuk tidak menambah kapasitas murid yang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas,yakni sebanyak 50 persen.

BacaJuga:

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Dikatakan, jumlah hari dan jam jika melakukan PTM terbatas dilakukan dengan pembagian rombongan belajar atau dengan sistem shift (pembagian berdasarkan jam). Shift ini pun ditentukan teknisnya oleh masing-masing satuan pendidikan.”Bisa saja PTM dilaksanakan 100 persen, namun itu harus shift shift an,” jelasnya kepada INDOPOSCO, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak menambah kapasitas dilakukan berdasar aturan yang tercantum di surat keputusan bersama (SKB) empat menteri dan araha dari kepala Dindkibud Banten.”Jadi kita menyikapi SKB empat menteri, disepakati bagaimana pun juga kita waspada Covid-19, apa lagi kita khawatir dengan adanya varian (Corona) baru,yakni, Omicron,” ungkpanya.

Baca Juga : Ditemukan Covid-19 di Sekolah, DKI Masih Pantau PTM

Suryadi mengatakan, sejak mulai awal mulai Januari 2022 ini, kapasitas maksimal murid yang mengikuti PTM tetap 50 persen seperti skema yang sebelumnya diterapkan,sementara durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam, ditambah hingga menjadi enam jam pelajaran.”Durasi belajar yang sebelumnya dua jam pelajaran, sekarang menjadi enam pelajaran,” cetusnya.

Lebih jauh dijelaskan, sejauh ini cakupan vaksinasi bagi pelajar tingkat menengah,baik SMA,SMK dan Skh, serta para tenaga pendidik dan kependidikan di Tangsel dan Kota Tangerang sudah mencapai 85 persen..” Unutk cakaupna vaksinasi sdah mencaai lebih dari 85 persen,” cetusnya.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tertanggal 21 Desember 2021 lalu. SKB Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu mengharuskan siswa wajib melakukan pembelajaran luring penuh kecuali siswa dalam kondisi sakit.(yas)

Tags: Kota TangerangPTMSMAsmktangsel

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.