• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 14 Januari 2022 - 13:19
in Headline
ppln

Ilustrasi: Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberlakukan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam, setelah menghapus daftar 14 negara transmisi Omicron WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.

Kebijakan pemangkasan masa karantina itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

BacaJuga:

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ketetapan itu didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021), bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah kali pertama terpapar.

Baca Juga : Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Sementara laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

“Prinsip karantina ini adalah masa mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga : Bekasi Siapkan Empat Hotel Karantina Perjalanan Luar Negeri

Ia menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron, dengan SGTF dan WGS sejalan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional,” ujar Wiku. (dan)

Tags: Karantina PPLNPPLNSatgas Covid-19
Berita Sebelumnya

Pengedar Sabu di Kota Serang Dicocok Saat Lakukan Transaksi di SPBU

Berita Berikutnya

Unggah Video BRIMo, Gratis ke Bali Hingga Ikut Tendangan Penalty di BRI Liga 1

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.34.15 (2)
Headline

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
Video BRIMo

Unggah Video BRIMo, Gratis ke Bali Hingga Ikut Tendangan Penalty di BRI Liga 1

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.