• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Malang dan Lampung

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 13:31
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil gagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras dan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.

Tim cyber patrol Bea Cukai Malang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

“Tim cyber patrol Bea Cukai Malang mendapatkan dua informasi adanya pengiriman minuman keras ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang. Tim juga mendapatkan informasi serupa dari Bea Cukai Probolinggo,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Baca Juga : Bea Cukai dan TNI Al Amankan Perairan Kepulauan Riau

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam pemeriksaan petugas berhasil mengamankan pengiriman BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan kadar ±30% tanpa dilekati pita cukai sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol miras tanpa merek.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3.360.000,00. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Kembangkan Potensi Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Pemahaman di Bidang Ekspor

“Minuman dengan kadar alkohol lebih dari lima persen wajib untuk dilekati pita cukai, jika melebihi lima persen tidak dilekati pita cukai maka itu ilegal, oleh karena itu kami akan menindak tegas,”tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. “Kami juga menghimbau agar pengusaha jasa titipan untuk tidak mengangkut Barang Kena Cukai ilegal” tambahnya.

Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung yang berhasil mengamankan 1.200.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, mengungkapkan, “Penindakan rokok ilegal ini didasari adanya informasi yang diterima petugas tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk. Penangkapan dilakukan di jalan tol Bakauheni – Terbanggi KM 87.”

Nilai barang ditaksir bernilai Rp.1.368.000.000. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp.916.488.000. Selanjutnya seluruh barang dan pelaku bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk diteliti lebih lanjut. Penindakan rokok ilegal ini merupakan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari bahayanya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. (ipo)

Tags: Bea CukaiMiras Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.