• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN Akan Teliti Ulang Dokumen Peserta Selter JPT Madya Kalteng

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:40
in Nusantara
KASN

Komisioner KASN Wilayah I, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya salah satu calon Sekretaris Dearah (Sekda) di Kalimantan Tengah yang diduga pernah menjadi narapidana.

Komisioner KASN Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilyah I Rudiarto Sumarwono kepada INDOPOSCO mengaku akan segera menindaklanjuti laporan adanya salah satu peserta Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya yang pernah dipidana.

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

“Segera saya tindaklanjuti dengan tim teknis terkait dan saya akan pelajari dan dalami dulu informasi dan permasalahan ini,” tegas Rudiarto, Selasa (11/1/2022).

Rudiarto juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mengirimkan data data dan bukti pendukung adanya salah satu peserta Selter JPT Madya yang pernah tersangkut hukum.

Baca Juga : KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

”Terima kasih atas kiriman dokumen pendukung dan ini menjadi tambahan informasi bagi saya dalam mempelajari permasalahan ini,” ujarnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Antonius Sumaryanto mengatakan, harusnya sebelum pelaksana Selter, tim Pansel yang terdiri dari berbagai latar belakang harus meneliti dengan seksama administasi setiap calon sebelum meloloskan seorang menjadi peserta Selter.

”Dalam seleksi menyangkut rekam jejak yang bersangkutan mestinya terlihat atau ditemukan pernah di pidana,” cetus Antonius.

Kendati demikian, lolos tidaknya seorang peserta open bidding tergantung Panselnya juga. “Selter JPT itu kan mencari calon yang terbaik di antara yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya, keikutsertaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam seleksi terbuka (selter) atau Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng disoal dan dipertanyakan oleh masyarakat.

Seorang warga bernama Batuah yang mewakili masyarakat Kalteng mengajukan surat protes/keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Kalteng dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Kalteng dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2021, yang diterima indoposco.id, Selasa (11/1/2022) tersebut, Batuah mempertanyakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi narapidana diangkat menjadi pejabat struktural. Selain itu, Batuah mempertanyakan keikutsertaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin dalam open bidding Sekda Kalteng.

Batuah dalam suratnya mengungkapkan, Nuryakin telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Nomor: 54/PID.SUS/2014/PT.PR tanggal 6 Agustus 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 982K/PID.SUS/2015 tanggal 28 Desember 2015.

Sementara Pj Sekda Kalteng selaku Kepala BKAD Kalteng, Nuryakin yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Saya mau kasih penjelasan lengkap, tidak sepotong sepotong. Makanya kalau ketemu akan mudah memberikan penjelasan. Supaya clear semuanya, terima kasih,” ujar Nuryakin.(yas/dam)

Tags: JPT Madya KaltengkaltengKASNMahkamah Agung

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.