• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Irvan Ungkap Tidak Punya Peran Dalam Menetapkan FSPP Sebagai Penerima Hibah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 - 19:59
in Nusantara
irfan

Terdakwa Irvan Santoso saat melakukan pledoi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Irvan Santoso melakukan pledoi atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/1/2022).

Irvan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas penunjukkan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020.

BacaJuga:

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Menurutnya, penetapan FSPP sebagai penerima hibah adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

“Penetapan FSPP sebagai penerima hibah 2018, merupakan kewenangan gubernur atas dasar hasil pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD, Biro Kesra tidak terlibat dalam penentuan dan 7penetapan FSPP sebagai penerima hibah,” katanya.

Selain itu, Irvan juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah untuk FSPP.

Yang dia keluarkan adalah nota dinas atas hasil evaluasi atas ajuan permohonan dana hibah dari FSPP yang ditujukan kepada Sekda Banten sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proposal FSPP 2019 bukan atas permintaan saya. Kalau saya yang minta, pasti akan keluar rekomendasi,” ungkapnya.

Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan pembelaannya dalam mengurangi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada Majelis Hakim, saya minta agar tidak mengabulkan semua tuntutan yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Irvan Santoso dituntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan.

Terdakwa Irvan dinilai bersalah sebagaimana Pasal 3 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. (son)

Tags: FSPPHibahIrvanTerdakwa

Berita Terkait.

Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27
Manpatu
Nusantara

Langkah Krusial PHM: Topside Manpatu Meluncur Menuju Laut Balikpapan

Rabu, 22 April 2026 - 10:45
Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.