• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Irvan Ungkap Tidak Punya Peran Dalam Menetapkan FSPP Sebagai Penerima Hibah

Redaksi by Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 - 19:59
in Nusantara
irfan

Terdakwa Irvan Santoso saat melakukan pledoi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Irvan Santoso melakukan pledoi atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/1/2022).

Irvan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas penunjukkan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020.

Menurutnya, penetapan FSPP sebagai penerima hibah adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

“Penetapan FSPP sebagai penerima hibah 2018, merupakan kewenangan gubernur atas dasar hasil pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD, Biro Kesra tidak terlibat dalam penentuan dan 7penetapan FSPP sebagai penerima hibah,” katanya.

Selain itu, Irvan juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah untuk FSPP.

Yang dia keluarkan adalah nota dinas atas hasil evaluasi atas ajuan permohonan dana hibah dari FSPP yang ditujukan kepada Sekda Banten sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proposal FSPP 2019 bukan atas permintaan saya. Kalau saya yang minta, pasti akan keluar rekomendasi,” ungkapnya.

Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan pembelaannya dalam mengurangi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada Majelis Hakim, saya minta agar tidak mengabulkan semua tuntutan yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Irvan Santoso dituntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan.

Terdakwa Irvan dinilai bersalah sebagaimana Pasal 3 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. (son)

Tags: FSPPHibahIrvanTerdakwa
Previous Post

BTS Kangen PTM | Back To School

Next Post

Waspada Kenaikan Indikator Kasus Covid-19 Indonesia

Related Posts

gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
Next Post
omicron

Waspada Kenaikan Indikator Kasus Covid-19 Indonesia

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.