• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Berharap RUU TPKS Secepatnya Disahkan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 22:40
in Nasional
indoposco

Ilustrasi - kekerasaan seksual kepada anak. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochammad Husen berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secepatnya disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Pengesahan RUU TPKS itu untuk kepastian hukum melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual,” kata Mochammad Husen seperti dikutip Antara, Minggu (9/1/2022).

BacaJuga:

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Kasus kejahatan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual selama ini cenderung meningkat baik di tingkat daerah hingga nasional.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak periode 2019-2021 terjadi peningkatan kasus kejahatan yang dialami perempuan dan anak, di mana pada 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12. 566 kasus hingga data November 2021.

Kejahatan yang paling banyak dialami anak-anak adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. Dengan demikian, pihaknya mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.

Baca Juga: Presiden Dorong Pengesahan RUU TPKS

“Kami khawatir jika tidak secepatnya disahkan RUU TPKS jumlah korban kejahatan seksual yang dialami perempuan dan anak kembali meningkat,” kata mantan anggota DPRD Lebak.

Menurut dia, pengesahan RUU TPKS sangat perlu dan penting yang harus dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi ke sekolah- sekolah hingga lembaga perguruan tinggi.

Selama ini, kata dia, kegiatan sosialisasi dan edukasi pendidikan seks dan kesehatan reproduksi dinilai belum optimal.

Padahal, kegiatan itu sangat penting sebagai pencegahan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari korban kekerasan seksual.

Begitu juga masyarakat dapat membantu pemerintah untuk melakukan pendampingan dan perlindungan juga melapor kepada penegak hukum agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Sebab, banyak kasus kekerasan perempuan dan anak yang tidak melaporkan kepada kepolisian setempat, katanya.

Ia juga mengimbau orang tua harus mengawasi anak-anak mereka baik dalam pergaulan di lingkungan juga penggunaan teknologi internet yang mudah mengakses pornografi.

Saat ini, pelaku kejahatan seksual yang dialami perempuan dan anak adalah orang-orang terdekat, seperti dari keluarga, ayah tiri, tetangga, teman, guru, bahkan tokoh dan guru agama.

Sementara hukuman yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan seksual itu cukup ringan hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami berharap pelaku kejahatan seksual anak dan perempuan bisa diberikan efek jera jika RUU TPKS disahkan dengan hukuman Rp20 tahun dan denda Rp15 miliar,” katanya menjelaskan. (mg3)

Tags: akademisiRUU TPKS

Berita Terkait.

Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.