• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Polisi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 7 Januari 2022 - 13:36
in Nusantara
tembakau gorila

Barang bukti tembakau gorila

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorila di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

Selain menangkap pelau berinisial AS (30), polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis gorila seberat 51 gram dan timbangan elektrik.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada 5 Januari 2022 lalu berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.

Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu

Setelah ditangkap, Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat Lingkungan Baru, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Dari tempat itu polisi menemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik klip bening seberat 51 gram gorilya yang siap diedarkan,“ kata Suhermanto, Jumat (7/1/2022).

Suhermanto menyebutkan, tembakau gorila itu didapatkan dari hasil pembelian di media sosial (Medsos) dengan harga Rp2 juta.

Baca Juga : Polda Jabar Pecat Kapolsek Terlibat Narkoba

Kemudian, tembakau itu dikemas ulang untuk dijual kepada konsumen lainnya dan digunakan oleh tersangka.

“Membeli dari akun instagram seharga Rp 2.000.000 dengan tujuan tersangka untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. (son)

Tags: Tembakau Gorila

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.