• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Menteri PPPA Berharap Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 Januari 2022 - 03:00
in Nusantara
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat- beratnya terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Aceh.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (6/1/2022).

BacaJuga:

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan mengejar satu pelaku yang masih buron.

“Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” katanya.

Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Namun pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. 2 anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi dua pelaku anak.

Kemen PPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Menteri Bintang meminta pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.

Terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kasus berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan.

Lantaran anaknya tak juga kembali ke rumah, sang ibu mencari anaknya. Akhirnya korban ditemukan di sebuah kafe.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan nasib malangnya ke sang ibu.

Pemerkosaan terjadi saat korban disekap dua hari oleh para pelaku.(mg2)

 

Tags: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayogapemerkosaansanksi hukum

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
Nusron-Wahid
Nusantara

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp916 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3047 shares
    Share 1219 Tweet 762
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.