• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Menteri PPPA Berharap Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 Januari 2022 - 03:00
in Nusantara
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat- beratnya terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Aceh.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (6/1/2022).

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan mengejar satu pelaku yang masih buron.

“Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” katanya.

Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Namun pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. 2 anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi dua pelaku anak.

Kemen PPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Menteri Bintang meminta pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.

Terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kasus berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan.

Lantaran anaknya tak juga kembali ke rumah, sang ibu mencari anaknya. Akhirnya korban ditemukan di sebuah kafe.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan nasib malangnya ke sang ibu.

Pemerkosaan terjadi saat korban disekap dua hari oleh para pelaku.(mg2)

 

Tags: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayogapemerkosaansanksi hukum

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1486 shares
    Share 594 Tweet 372
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.