• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

10 Tersangka Mantan Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili di PN Palembang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 7 Januari 2022 - 18:25
in Nasional
dprd muara enim

Sebanyak 10 mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Kamis (30/9/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara 10 tersangka mantan anggota DPRD Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1/2022) telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Ali mengatakan kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan tim jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK.

Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1, yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi.

Sementara tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, yakni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah.

Sedangkan tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yakni Subahan dan Piardi.

Baca Juga: Kasus Suap Mantan Bupati Muba, KPK Periksa Dua Pejabat Dinas PUPR

“Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka.

Dikatakan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gami dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dam)

Tags: DPRD Muara EnimkorupsiKPKpn palembang

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.