• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketentuan Baru Satgas, Pejabat Harus Lakukan Isolasi Terpusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 14:21
in Headline
wisma atlet

Rumah Sakit Darurat Covis-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, menjadi lokasi isolasi pasien Omicron. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengendalikan penularan dan penyebaran Covid-19. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

BacaJuga:

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Dalam diktum kedua menyatakan, warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut. Poin pertama, karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara asal kedatangan.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berkapasitas 1.220 Tempat Tidur

“Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan transmisi komunitas kasus varian Omicron. Jumlah kasus konfirmasi tidak boleh lebih dari 10.000,” kata SK Nomor 2 tahun 2022 dilihat, Kamis (6/1/2022).

Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi terpusat.

“Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya PCR,” tuturnya.

Baca Juga : Ribuan Orang Positif Covid-19 Keluyuran Bakal Dipindahkan ke Isolasi Terpusat

Dalam diktum ke-enam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat. Seperti pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

“Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri,” jelasnya.

Ketentuan pada diktum ketujuh menyebutkan, dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam. Tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah.

“Karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” ujarnya. (dan)

Tags: Isolasi TerpusatIsoterPejabat NegaraPPLNSatgas Covid-19

Berita Terkait.

virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30
Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency
Headline

Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.