• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketentuan Baru Satgas, Pejabat Harus Lakukan Isolasi Terpusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 14:21
in Headline
wisma atlet

Rumah Sakit Darurat Covis-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, menjadi lokasi isolasi pasien Omicron. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengendalikan penularan dan penyebaran Covid-19. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

BacaJuga:

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Usai Upacara Kemerdekaan, Prabowo Minta Komandan dan Kesatuan Menghadap

Ada Pesan Budaya di Balik Busana Prabowo Saat Upacara HUT ke-81 RI

Dalam diktum kedua menyatakan, warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut. Poin pertama, karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara asal kedatangan.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berkapasitas 1.220 Tempat Tidur

“Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan transmisi komunitas kasus varian Omicron. Jumlah kasus konfirmasi tidak boleh lebih dari 10.000,” kata SK Nomor 2 tahun 2022 dilihat, Kamis (6/1/2022).

Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi terpusat.

“Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya PCR,” tuturnya.

Baca Juga : Ribuan Orang Positif Covid-19 Keluyuran Bakal Dipindahkan ke Isolasi Terpusat

Dalam diktum ke-enam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat. Seperti pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

“Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri,” jelasnya.

Ketentuan pada diktum ketujuh menyebutkan, dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam. Tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah.

“Karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” ujarnya. (dan)

Tags: Isolasi TerpusatIsoterPejabat NegaraPPLNSatgas Covid-19

Berita Terkait.

bowo
Headline

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:08
PRabowo
Headline

Usai Upacara Kemerdekaan, Prabowo Minta Komandan dan Kesatuan Menghadap

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:44
Prabowo
Headline

Ada Pesan Budaya di Balik Busana Prabowo Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:03
Pratikno
Headline

Rapat Darurat Tangani Gempa M7,7 di NTT, Menko PMK: Pemerintah Pusat Berikan Dukungan Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:01
HUT-ke-81-RI
Headline

13.859 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI di Jakarta

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:30
gempaa
Headline

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2370 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3833 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.