• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Asabri Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 Januari 2022 - 09:03
in Headline
asabri

Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo mendapat vonis 13 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

BacaJuga:

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Masalah Bus hingga Konsumsi Jemaah Kembali Terjadi, Timwas Haji Minta Evaluasi Total

Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350,- subsider penjara 4 tahun,”

Baca Juga : Akademisi Pertanyakan Audit BPK pada Kasus Asabri

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jimmy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus serupa, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Dia terbukti secara sah dan turut melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan,” tutur Eko Purwanto.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti. Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp715.000.000.000 subsider penjara 4 Tahun.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutnan jaksa. Pada pembacaan tuntutan, Lukman agar dijatuhi pidana 13 tahun penjara serta pidana pengganti Rp1,3 miliar. Atas tindakan sejumlah terdakwa mrmbuat kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Dua terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan majelis hakim. (dan)

Tags: AsabriKasus AsabriKorupsi Asabri

Berita Terkait.

API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Headline

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31
hantavirus
Headline

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47
Jemaah-Haji
Headline

Masalah Bus hingga Konsumsi Jemaah Kembali Terjadi, Timwas Haji Minta Evaluasi Total

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:23
Jemaah-haji
Headline

Armuzna Jadi Fase Penentu, Timwas Haji Minta Jemaah Patuh Arahan Petugas

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:20
Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya
Headline

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

Senin, 25 Mei 2026 - 17:45
9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5657 shares
    Share 2263 Tweet 1414
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2987 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2286 shares
    Share 914 Tweet 572
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.