• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Omicron, Warga dari 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 2 Januari 2022 - 19:58
in Nasional
omicron

Ilustrasi virus Covid-19 varian baru Omicron. Foto: Antara/Andi Firdaus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mencegah varian baru Covid-19 yakni Omicron ke Indonesia, warga dari 13 negara yang saat ini sedang merebak kasus Omicron dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Negara-negara yang terpapar Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Zambia, United Kingdom (UK), Norwegia, Denmark, Malawi dan Angola.

BacaJuga:

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Komandan Satuan Tugas (Satgas) Udara Covid-19 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kolonel Agus Listiyono, kepada INDOPOSCO, Minggu (2/1/2022) menegaskan, sistem pengamanan dan pengawasan penumpang dari luar negeri apalagi dari negara yang sudah terpapar varian baru Omicron di Bandara Soetta sangat ketat.

“Saat ini sudah ada 13 negara yang terpapar Omicron. Warga dari 13 negara itu tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Sistem pengecekan di Bandara Soetta sangat ketat,” ujar Agus.

Agus mengatakan, titik yang pertama diawasi adalah bagian imigrasi untuk mengecek apakah ada penumpang yang berasal dari 13 negara yang terpapar Omicron atau yang transit di salah satu dari 13 negara itu.

“Sebelumnya ada 11 negara yang terpapar Omicron. Kemudian Hongkong, hilang kasus Omicron sehingga tersisa 10 negara. Namun, ada tambahan 3 negara terbaru yakni Norwegia, United Kingdom (UK) atau Inggris dan Denmark. Sehingga totalnya menjadi 13 negara,” jelas Agus.

Agus mengatakan, berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus Omicron di 13 negara itu merebak mencapai 10 ribu lebih kasus. Karena itu, apabila ada warga yang berasal dari 13 negara itu harus ditolak masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Portugal Catat Rekor Kasus Harian Omicron

“Namun kalau ada penumpang yang transit di salah satu dari 13 negara itu, maka diwajibkan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Soetta dan diterapkan karantina khusus selama 14 hari,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, harus ada asesmen dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, untuk mengecek kelengkapan PCR dan vaksinasi.

Namun, kata Agus, untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, pegawai negeri sipil (PNS) langsung dibawa bus Damri ke wisma. Untuk PMI, pelajar dan PNS karantina selama 10 hari.

“Tes PCR dilakukan di wisma. Polanya, satu maskapai dikirim menggunakan satu bus ke satu wisma sehingga tidak menimbulkan penularan ke orang lain,” katanya.

Sebelumnya kata Agus, para penumpang yang kembali dari luar negeri dicampur saja dan karantinanya dibagi ke beberapa wisma. Namun, sekarang diberlakukan kebijakan satu maskapai harus dikarantina di satu wisma yang sama.

“Tujuannya, kalau terjadi kasus Omicron, maka trackingnya mudah dan gampang. Selain itu, Omicron tidak menyebar ke mana-mana,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan untuk yang karantina di hotel wajib PCR di bandara.

“Hasilnya tidak lagi menunggu di bandara. Para penumpang langsung dibawa ke hotel untuk karantina. Karena kalau di bandara menunggu hasil PCR maka akan menimbulkan kerumunan dan penumpang menumpuk. Pada akhirnya potensi penuralan Covid-19 akan terjadi,” katanya.

Dengan catatan, kata Agus, kalau ditemukan ada yang positif terpapar Covid-19, harus tinggal sendiri di satu kamar hotel tidak boleh bergabung dengan yang lain.

Agus meyakini bahwa PCR yang ada di Bandara Soekarno Hatta sangat valid karena direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

“Pembayaran PCR include dengan hotel. Jadi tidak dibayarkan secara terpisah,” katanya.(dam)

Tags: OmicronSatgas Covid-19Varian Baru Covid-19

Berita Terkait.

mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20
wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1484 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.