• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD PNPM Sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Januari 2022 - 02:53
in Nusantara
Petugas Kejari Bireuen mengapit tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh. Foto: ANTARA

Petugas Kejari Bireuen mengapit tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh menahan seorang tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan tersangka atas nama Anwar Ibrahim selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

BacaJuga:

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

“Anwar Ibrahim ditahan setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 ,” kata Munawal Hadi seperti dilansir Antara, Selasa (31/12/2024).

Penetapan Anwar Ibrahim sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat dan barang bukti yang menguatkannya sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb.

“Tersangka Anwar ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen selama 20 hari. Penahanan tersangka bisa diperpanjang. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan penanganan tersangka Anwar Ibrahim diatur dalam Pasal 21 KUHP, di mana ancaman pidananya lima tahun penjara serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Ada pun tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Anwar Ibrahim, kata dia, terjadi pada musyawarah antardesa membahas dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan pada 24 Juni 2019.

Pada saat itu, Anwar Ibrahim menyetujui, mengalokasikan serta mencairkan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam individu atau perorangan. Tindakan tersebut tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam petunjuk teknis tersebut, dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan serta dari keluarga rumah tangga miskin.

“Selain itu, dana pinjaman juga diberikan kepada perempuan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Di mana, dana pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, saudara, suami dan anak serta yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” katanya.

Munawal Hadi menyebutkan dalam proses peminjaman, setiap peminjam wajib menjumpai Anwar Ibrahim selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari proposal yang diajukan.

“Perbuatan tersangka Anwar Ibrahim menyebabkan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi. (wib)

Tags: Kejari BireuenKetua BKAD PNPMkorupsi

Berita Terkait.

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40
Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0
Nusantara

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:56
Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.