• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD PNPM Sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Januari 2022 - 02:53
in Nusantara
Petugas Kejari Bireuen mengapit tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh. Foto: ANTARA

Petugas Kejari Bireuen mengapit tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh menahan seorang tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan tersangka atas nama Anwar Ibrahim selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

BacaJuga:

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

“Anwar Ibrahim ditahan setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 ,” kata Munawal Hadi seperti dilansir Antara, Selasa (31/12/2024).

Penetapan Anwar Ibrahim sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat dan barang bukti yang menguatkannya sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb.

“Tersangka Anwar ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen selama 20 hari. Penahanan tersangka bisa diperpanjang. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan penanganan tersangka Anwar Ibrahim diatur dalam Pasal 21 KUHP, di mana ancaman pidananya lima tahun penjara serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Ada pun tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Anwar Ibrahim, kata dia, terjadi pada musyawarah antardesa membahas dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan pada 24 Juni 2019.

Pada saat itu, Anwar Ibrahim menyetujui, mengalokasikan serta mencairkan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam individu atau perorangan. Tindakan tersebut tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam petunjuk teknis tersebut, dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan serta dari keluarga rumah tangga miskin.

“Selain itu, dana pinjaman juga diberikan kepada perempuan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Di mana, dana pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, saudara, suami dan anak serta yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” katanya.

Munawal Hadi menyebutkan dalam proses peminjaman, setiap peminjam wajib menjumpai Anwar Ibrahim selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari proposal yang diajukan.

“Perbuatan tersangka Anwar Ibrahim menyebabkan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi. (wib)

Tags: Kejari BireuenKetua BKAD PNPMkorupsi

Berita Terkait.

konservasi
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03
Tarian
Nusantara

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:35
Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu
Nusantara

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:05
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Termasuk 54 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:01
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.