• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 - 08:27
in Nasional
Rumah Sakit Batua

Arsip - Pengendara motor melintas di area proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang terbengkalai di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk memudahkan pemeriksaan dan tidak kabur saat momen pergantian tahun baru.

“Kami tahan biar mereka masuk tahanan semua dulu,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli seperti dilansir Antara, Kamis (30/12/2021).

BacaJuga:

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

DPD Tawarkan Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah

Untuk inisial tersangka masing-masing, SR MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS. Penahanan itu dilaksanakan setelah proses pemberkasan terhadap beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah lengkap semua. Kami tahan dulu dari pada kemana-mana. Ini kan mau tahun baru. Jadi 13 orang ini kami tahan semua,” papar Fadli.

Selain itu tetap dilaksanakan pemeriksaan kesehatan, kepada seluruh tersangka guna memastikan kesehatan yang bersangkutan termasuk tes Covid-19 selama proses penahanan. “Ini sementara diperiksa kesehatannya agar tidak ada masalah nanti,” tutur perwira menengah Polri ini,

Sedangkan untuk peran para tersangka, seperti AN sebagai Pengguna Anggaran (PA) SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FM sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Sementara untuk HS, MW, AS bertiga merupakan Kelompok Kerja (Pokja) II Selanjutnya, MK sebagai Direktur PT SA (pemenang tender). Kemudian AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA. AEHS sebagai Direktur PT TMSS, DR dan APR adalah Konsultan Pengawas CV SL, dan RP sebagai Inspektor Pengawasan.

Dari 13 tersangka ini, penyidik menjerat mereka yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang- undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Diketahui Rumah Sakit Batua tipe C terletak di Jalan Abdullah Daeng Situasi, Kecamatan Manggala, Makassar. Anggaran proyek itu sebesar Rp25,5 miliar yang diambil dari APBD tahun 2018. Proyek ini dikerjakan PT SA namun belakangan mangkrak.

Dari hasil penyelidikan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara senilai Rp 22 miliar. Penyelidikan kepolisian diduga ada pengaturan lelang oleh Pokja II

Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp 22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II. Bahkan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi termasuk addendum kontrak. Komponen mutu bangunan buruk sehingga BPK menilai proyek ini total loss atas kerugian keuangan negara. (mg1)

Tags: Kasus Korupsi RS Batua MakassarPolda SulselPolri

Berita Terkait.

pmdg
Nasional

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Minggu, 20 September 2026 - 10:10
abdul
Nasional

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

Minggu, 20 September 2026 - 09:09
dpd
Nasional

DPD Tawarkan Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 08:49
iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
UKW
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.