• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto Siap Diadili di PN Surabaya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:58
in Nasional
KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: INDOPOSCO/Ari Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Berkas perkara tersangka Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016, dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) dinyatakan lengkap.

Tersangka BAP dan AH terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf & Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis, Dukung Asta Cita Presiden

Mendiktisaintek Dorong Pemulihan Berbasis Kampus di Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Perayaan Natal 2025, Ketum: Peradi SAI Prioritaskan Bantuan bagi Korban Bencana Nasional

“Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Rabu (29/12/2021) kepada tim jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/12/2021).

Penahanan beralih dan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 17 Desember 2021.

Untuk tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan AH (Arif Hendrawan) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Ali.

Diketahui, Kamis (25/11/2021), KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Budi Adi Prabowo (BAP), Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016. Selain itu, Arif Hendrawan (AH), Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP.

Atas perbuatannya, tersangka BAP dan tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(dam)

Tags: hukumkorupsiPabrik Gula DjatirotoPN SurabayaWDM
Berita Sebelumnya

Rangnick Desak Pembenahan Kolektif Setan Merah, Bukan Individual

Berita Berikutnya

51 Pasien Omicron Telah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf & Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis, Dukung Asta Cita Presiden

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.55.57
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Pemulihan Berbasis Kampus di Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:23
WhatsApp Image 2025-12-04 at 17.38.48
Nasional

Perayaan Natal 2025, Ketum: Peradi SAI Prioritaskan Bantuan bagi Korban Bencana Nasional

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-04 at 16.49.24
Nasional

Komisi I DPR: Resolusi PBB Tegaskan Menguatnya Dukungan Dunia untuk Akhiri Penjajahan Israel

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-12-04 at 16.24.48
Nasional

KemenP2MI Latih Terapis Kesehatan Profesional, Siap Kerja di Luar Negeri

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:25
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.38.07
Nasional

MA Perberat Hukuman Agus “Tunadaksa” Menjadi 12 tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:16
Berita Berikutnya
51 Pasien Omicron Telah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

51 Pasien Omicron Telah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.