• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aliansi Advokat Banten Siap Bela Buruh yang Diduga Dikriminalisasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 Desember 2021 - 12:25
in Nusantara
aliansi

Aliansi Advokat Banten siap bela kaum buruh yang diduga jadi korban kriminalisasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buntut dilaporkannya buruh oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, mengundang respon advokat di Banten untuk turut memberi pembelaan hukum. Advokat itu membentuk posko Aliansi Advokat Pembela Kaum Marjinal (AAPKM).

Dalam keterangannya, AAPKM dibentuk sebagai bentuk respon bagi rasa keadilan atas dilaporkannya buruh dalam aksi unjuk rasa menuntut di revisinya SK Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 lalu.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Juru bicara AAPKM, Daddy Hartadi saat dimintai keterangan mengatakan, rasa keadilan terusik saat melihat adanya laporan Gubernur Banten Ke Polda Banten dengan melaporkan buruh salahsatunya menggunakan delik Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas Lima Tahun Penjara. Padahal, kata Dady apa yang dilakukan buruh dalam aksi unjuk rasa itu adalah menyampaikan aspirasi agar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Wahidin Halim di revisi karena dianggap tidak layak bagi buruh.

“Inikan tujuannya adalah penyampaian aspirasi atas terbitnya SK Gubernur tentang UMP yang dirasa tidak adil bagi buruh,” ujar Dady,Rabu (29/12/2021).

Sepertinya kata Dady, tidak ada sedikitpun dipihak buruh yang bertujuan untuk membuat kekacauan dan mengganggu ketertiban umum.

“Apa yang terjadi didalam kantor Gubernur hanya ekses dari kekecewaan buruh karena tidak hadirnya Gubernur untuk menemui mereka. Jadi seharusnya tidak serta merta peristiwa itu dilaporkan oleh Gubernur dengan menggunakan delik pasal 170 KUHP yang diancam diatas 5 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Dengan menerapkan 170 KUHP maka seluruh rangkaian perbuatan itu harus bisa dibuktikan secara logis unsurnya,termasuk niat atau tujuannya haruslah untuk mengganggu ketertiban umum, tempat terjadinya perbuatan itu juga harus dilakukan di muka umum, dan akibat perbuatannya harus berakibat yang melanggar hukum, yaitu, adanya kerusakan barang,luka-luka dan kematian. Jadi unsur dari perbuatan yang diatur dalam 170 KUHP bukan hanya akibatnya perbuatannya saja yaitu kerusakan barang.

” Kualifikasi dari delik ini haruslah mengganggu ketertiban umum, jadi harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang yang dilaporkan punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat”, terangnya.

Ditambahkan Daddy, AAPKM dibentuk secara taktis sebagai bentuk pengejawantahan nurani di kalangan Advokat untuk terus bisa membela kaum lemah yang berhadapan dengan hukum dan merespon langkah Gubernur Banten yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melaporkan Buruh kepolisi melalui kuasa hukumnya.

Terpisah, Dinamisator AAPKM, Raden Elang Yayan Mulyana senada juga mengatakan, jika AAPKM adalah kesepakan banyak advokat untuk memberi pembelaan hukum bagi kaum buruh yang dipolisikan oleh Gubernur Banten. Ia menilai jika Gubernur menggunakan instrumen hukum dalam menyikapi peristiwa unjuk rasa buruh, maka tidak adil jika buruh juga tidak diberi penguatan advokasi hukum.

“Proses hukum biarkan berjalan, dan jika kita diminta buruh untuk membela secara litigasi dipengadilan untuk membuktikan benar tidaknya apa yang disangkakan kepada mereka, kita siap. Insya Allah akan ada puluhan advokat yg akan turut serta dalam pembelaan ini,” tegasnya.(yas)

Tags: buruh di bantendemo buruhPemprov Bantenunjuk rasa

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:44
Gempa-banten
Nusantara

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:42
Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi
Nusantara

Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:31
Anton
Nusantara

DPR Dorong STTAL Percepat Inovasi Teknologi Maritim untuk Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53
Wisata-bali
Nusantara

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.