• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Omicron Merebak, Warga Indonesia Diminta Tidak Perlu ke Luar Negeri

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 26 Desember 2021 - 22:06
in Headline
jubir kemenkes

Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Kasus Covid-19 varian baru Omicron saat ini sedang merebak di beberapa negara di dunia. Saat ini, di Indonesia jumlah orang yang terkonfirmasi Omicron telah bertambah menjadi 46 kasus.

Karena itu, warga Indonesia diminta tidak perlu ke luar negeri kalau tidak ada keperluan yang mendesak.

BacaJuga:

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito ketika dihubungi indoposco.id, Minggu (26/12/2021) malam. Ia mengatakan masyarakat dapat berperan dengan menumbuhkan sikap bertanggung jawab termasuk melakukan mobilitas sesuai urgensinya.

Baca Juga : Total Kasus Terkonfirmasi Omicron Bertambah Jadi 46 Kasus

“Tidak perlu ke luar negeri bila tidak ada keperluan mendesak karena Omicron sedang merebak di beberapa negara,” ujar Wiku.

Wiku menegaskan, pada prinsipnya semua elemen memiliki peran yang penting mensukseskan berbagai upaya pengendalian Covid-19, termasuk masyarakat.

“Pemerintah telah mengantisipasi peluang penularan Covid-19 dengan sebisa mungkin mengatur kebijakan mobilitas maupun protokol kesehatan di berbagai sektor sosial masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kata Wiku, masyarakat pun harus berperan dengan menegakkan peraturan dan disiplin dengan sistem yang sudah ada agar upaya pencegahannya optimal.

Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan adanya aturan pengetatan perjalanan seperti hanya orang yang sudah divaksin dua kali dan periksa polymerase chain reaction (PCR) termasuk pada anak usia kurang dari 12 tahun merupakan upaya untuk menahan laju penularan Covid-19.

“Operasi lilin yang dilakukan Polri untuk mengecek syarat perjalanan dan termasuk melakukan pemeriksaan antigen di tempat dan vaksinasi di tempat,” ujar Nadia.

Selain itu, kata Nadia, pengetatan aturan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata dan mengingatkan pengelola pusat perbelajaan, restoran dan tempat wisata bertujuan untuk memastikan PeduliLindungi digunakan dan emeastikan tidak ada kerumunan.

“Aktifkan satgas prokes, penting juga pemerintah daerah memastikan kepatuhan pengelola tempat publik dan menegur atau menutup jam operasional bila memang dibutuhkan,” pungkas Nadia. (dam)

Tags: covid-19KemenkesLuar NegeriOmicron

Berita Terkait.

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya
Headline

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:38
Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung
Headline

Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:02
Ayah-Mansuri
Headline

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:49
Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla
Headline

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:34
BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi
Headline

BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00
klaten
Headline

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.