• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Depok Keluarkan Kepwal Antisipasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:17
in Megapolitan
Nol Kasus Covid-19

Jalan Juanda Kota Depok, Jawa Barat. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Dalam Kepwal tersebut dijelaskan untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Serahkan 5 Drop Box, Golkar: Penanganan Sampah di Jakarta Mengkhawatirkan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan Sepanjang Hari

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Seperti gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lainnya yang digunakan tempat berkumpul warga.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Larang Mudik saat Libur Nataru

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/ 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Pemkot Depok juga menutup alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Lalu, yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Berikutnya, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat pembelanjaan/mall, sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perberlanjaan dan mall yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan prokes yang lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.(mg3)

Tags: nataruPemkot Depok

Berita Terkait.

Serahkan 5 Drop Box, Golkar: Penanganan Sampah di Jakarta Mengkhawatirkan
Megapolitan

Serahkan 5 Drop Box, Golkar: Penanganan Sampah di Jakarta Mengkhawatirkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:34
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:20
Personel-Brimob
Megapolitan

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26
Hujan
Megapolitan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:03
BPN Jakarta
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
bpk
Megapolitan

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.