• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 20 Desember 2021 - 09:45
in Nusantara
papua

Surat Edaran Gubernur Papua terkait pemberlakuan PPKM untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (FOTO ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menerbitkan surat edaran gubernur nomor 440/14417/SET tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah setempat.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Senin (20/12/2021) mengatakan dalam surat edaran tersebut kebijakan PPKM Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BacaJuga:

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Baca Juga : Ini Instruksi Terbaru Mendagri soal PPKM Jawa-Bali

“Sebagaimana instruksi tersebut, Pemprov Papua melakukan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat atau laut negara, maupun intra wilayah Papua,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (20/12/2021).

Ia menjelaskan kebijakan PPKM Papua juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, di antaranya mengatur pelaku perjalanan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap dan atau tidak dapat divaksin dengan alasan medis, mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca Juga : Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasiltas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.

“Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 provinsi serta kabupaten/kota,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule. (mg1)

Tags: libur natarunataruPemprov PapuaPPKM

Berita Terkait.

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara
Nusantara

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:15
Puan
Nusantara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:26
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Harga Eceran Rokok di Sampit dan Kendari

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:05
Kuliah-Umum
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Malang dan Pangkalpinang Soal Kepabeanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43
Melalui Pelatihan di Kalsel, AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Sawit Berkelanjutan
Nusantara

Melalui Pelatihan di Kalsel, AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Sawit Berkelanjutan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.