• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 20 Desember 2021 - 09:45
in Nusantara
papua

Surat Edaran Gubernur Papua terkait pemberlakuan PPKM untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (FOTO ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menerbitkan surat edaran gubernur nomor 440/14417/SET tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah setempat.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Senin (20/12/2021) mengatakan dalam surat edaran tersebut kebijakan PPKM Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BacaJuga:

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Baca Juga : Ini Instruksi Terbaru Mendagri soal PPKM Jawa-Bali

“Sebagaimana instruksi tersebut, Pemprov Papua melakukan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat atau laut negara, maupun intra wilayah Papua,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (20/12/2021).

Ia menjelaskan kebijakan PPKM Papua juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, di antaranya mengatur pelaku perjalanan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap dan atau tidak dapat divaksin dengan alasan medis, mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca Juga : Ini Sejumlah Larangan Selama Libur Nataru di Kota Serang

Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasiltas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.

“Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 provinsi serta kabupaten/kota,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule. (mg1)

Tags: libur natarunataruPemprov PapuaPPKM

Berita Terkait.

Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.