• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Dukung Perekonomian dari Sektor Cukai, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pameran untuk Pengusaha TPE MMEA

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Selasa, 4 Januari 2022 - 13:05
in Ekonomi
bc banten

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banten memberikan izin kepada PT Anugerah Damai Abadi (The Barrels) sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (TPE MMEA) untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan, yaitu di Area Pameran Summarecon Mall Serpong mulai dari 29 November sampai dengan 26 Desember 2021.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, Rahmat Subagio mengatakan setiap pengusaha TPE yang telah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), dapat mengajukan permohonan izin kepada kepala kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi dalam hal ini Bea Cukai Tangerang. Hal ini didasarkan pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC menyatakan bahwa pengusaha barang kena cukai (BKC) yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC wajib mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi tempat kegiatan.

“Selama kegiatan pameran, pengusaha TPE tetap wajib melakukan pencatatan dan apabila selama pameran terjadi penyalahgunaan atas persetujuan ini maka pengusaha TPE akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap PT Anugerah Damai Abadi secara langsung dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang selama pameran diadakan,” katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Fasilitasi Pengiriman Minuman Beralkohol Legal dari Bekasi

Rahmat juga menegaskan pentingnya mendukung perusahaan–perusahan yang tertib terhadap peraturan dalam upaya menciptakan iklim perdagangan yang kondusif di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melayani pengguna jasa dengan terus memberikan fasilitas dan mempermudah perizinan, guna mendukung dalam mengembangkan dan menghidupkan bisnisnya. Tentunya diharapkan dengan adanya kegiatan promosi tersebut, perusahaan dapat meningkatkan penjualan sehingga akan turut serta membantu mengembalikan kestabilan aktivitas perekonomian untuk Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Menurut Assisten Head Of Finance and Accounting PT Anugerah Damai Abadi, Iwan Kurniawan dengan adanya pameran tersebut dapat membantu perusahaan memperkenalkan produk-produk baru dan memperkuat brand dan image outlet.

Selain itu, perusahaan dapat memperoleh tambahan keuntungan dengan memperluas wilayah pemasaran, di samping penjualan secara reguler di outlet, baik secara presentase maupun nominal rupiah (dengan presentase kenaikan pendapatan +20% atau mencapai senilai 70-100 jutaan selama terselenggaranya pameran).

“Harapan kami tentunya agar Bea Cukai dapat terus memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa bertahan di masa pandemi ini, dengan selalu memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan, serta tetap mendukung perusahaan agar bisa mengembangkan produk dan wilayah penjualannya,” tutur iwan. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai BantenIzin PameranPengusaha TPE MMEAPerekonomianSektor Cukai
Previous Post

Tiga Bulan Sebelum Menikah Calon Pengantin Harus Persiapkan Prakonsepsi

Next Post

Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru Diperpanjang

Related Posts

gadai
Ekonomi

Pegadaian Jakarta 1 Gelar Festival Tring! Kolaborasi Digital, Literasi Keuangan, dan Gaya Hidup Modern

Minggu, 2 November 2025 - 18:28
17620721529906570678627511350709
Ekonomi

Ahli Gizi: MBG Harus Terus Dievaluasi

Minggu, 2 November 2025 - 17:17
WhatsApp Image 2025-11-02 at 10.37.36
Ekonomi

Pembiayaan Syariah Melemah, Himbara Kian Agresif Serap Nasaba

Minggu, 2 November 2025 - 12:13
IMG-20251102-WA0002
Ekonomi

Sharp Hadir untuk Pecinta Hewan Peliharaan di Pameran International Pet Expo 2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:06
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.45.09
Ekonomi

PEP Sangasanga Field dan Sangatta Field Lampaui Target Kinerja Penjualan Gas

Minggu, 2 November 2025 - 09:56
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.31.12
Ekonomi

MedcoEnergi Cetak Kinerja Solid di Tengah Volatilitas Komoditas

Minggu, 2 November 2025 - 09:50
Next Post
darurat semeru

Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Semeru Diperpanjang

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.