• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Perempuan Selundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Desember 2021 - 15:48
in Nasional
AKBP

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis (16/12). Foto:Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu golongan I oleh aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan tiga wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka.

Salah seorang dari ketiga wanita ini masih berusia 15 tahun berinisial S alias Ina, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial Rh dan HP sudah berusia dewasa, ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis (16/12).

BacaJuga:

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Ia menyebutkan ketiga wanita ini mengaku hanya kurir dimana ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu- sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel.

Baca Juga : Kejari Serang Musnahkan Narkotika dan Obat Terlarang

Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga wanita hanya sebagai kurir saja atau suruhan oleh bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya yang berada di Sulsel.

Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.

Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Disini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Nunukan.

Menurut keterangan Kapolres Nunukan, tersangka berinisial “S alias Ina” adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi. Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp27 juta atau RM8.000.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.

Tersangka “R” mengaku mengenal bandar berinisial “H” kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel. Tersangka inisial “HP” sudah dua kali lolos dan inisial “S” mengaku baru pertama kali.(mg1)

Tags: Kapolres Nunukannarkotikasabusulsel
Berita Sebelumnya

Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Km

Berita Berikutnya

Omicron Masuk Indonesia, Pakar Epidemiologi: Tidak Usah Panik

Berita Terkait.

panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
Berita Berikutnya
bandara

Omicron Masuk Indonesia, Pakar Epidemiologi: Tidak Usah Panik

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.