• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Serang Musnahkan Narkotika dan Obat Terlarang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 15:17
in Nusantara
narkotika

illustrasi - pembakaran narkotika dan obat terlarang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Narkotika dan obat terlarang dari perkara yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pemusnahan itu bagian dari komitmen Kejari Serang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sehingga, Serang tidak termasuk dari wilayah peredaran narkotika.

BacaJuga:

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Baca Juga : Kejari Bekasi Jalankan Instruksi Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

“ni untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang rentan oleh kita sendiri, makanya kami hindarkan agar terjadi zero barang bukti,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak, Rabu (15/12/2021).

Ia menerangkan, total barang bukti yang dimusnahkan dari 184 perkara pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah tong.

“Yang mana terdiri dari barang bukti narkotika bentuk sabu, ganja dan ektasi sejumlah 126 perkara. Tindak pidana UU (Undang-undang) kesehatan antara lain obat-obatan ada 34 perkara,” terangnya.

Dari perkara narkotika, rinciannya terdiri dari sabu seberat 130,7892 gram, ganja 349,1887 gram, tembakau gorila185,1552 gram.

Sedangkan dari perkara obat terlarang, di antaranya tramadol 8.799 butir, heximer 14.788 butir, MF 1.079 butir

“Ini komitmen kami dalam penuntasan perkara baik terhadap badan maupun barang bukti,” ujarnya. (son)

Tags: barang buktikejarinarkotika

Berita Terkait.

Gempa-SUmba-Timur
Nusantara

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Minggu, 12 April 2026 - 07:49
Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1678 shares
    Share 671 Tweet 420
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.