• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Serang Musnahkan Narkotika dan Obat Terlarang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 15:17
in Nusantara
narkotika

illustrasi - pembakaran narkotika dan obat terlarang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Narkotika dan obat terlarang dari perkara yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pemusnahan itu bagian dari komitmen Kejari Serang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sehingga, Serang tidak termasuk dari wilayah peredaran narkotika.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Baca Juga : Kejari Bekasi Jalankan Instruksi Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

“ni untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang rentan oleh kita sendiri, makanya kami hindarkan agar terjadi zero barang bukti,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak, Rabu (15/12/2021).

Ia menerangkan, total barang bukti yang dimusnahkan dari 184 perkara pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah tong.

“Yang mana terdiri dari barang bukti narkotika bentuk sabu, ganja dan ektasi sejumlah 126 perkara. Tindak pidana UU (Undang-undang) kesehatan antara lain obat-obatan ada 34 perkara,” terangnya.

Dari perkara narkotika, rinciannya terdiri dari sabu seberat 130,7892 gram, ganja 349,1887 gram, tembakau gorila185,1552 gram.

Sedangkan dari perkara obat terlarang, di antaranya tramadol 8.799 butir, heximer 14.788 butir, MF 1.079 butir

“Ini komitmen kami dalam penuntasan perkara baik terhadap badan maupun barang bukti,” ujarnya. (son)

Tags: barang buktikejarinarkotika

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.