• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Serang Musnahkan Narkotika dan Obat Terlarang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 15:17
in Nusantara
narkotika

illustrasi - pembakaran narkotika dan obat terlarang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Narkotika dan obat terlarang dari perkara yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pemusnahan itu bagian dari komitmen Kejari Serang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sehingga, Serang tidak termasuk dari wilayah peredaran narkotika.

BacaJuga:

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Baca Juga : Kejari Bekasi Jalankan Instruksi Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

“ni untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang rentan oleh kita sendiri, makanya kami hindarkan agar terjadi zero barang bukti,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak, Rabu (15/12/2021).

Ia menerangkan, total barang bukti yang dimusnahkan dari 184 perkara pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah tong.

“Yang mana terdiri dari barang bukti narkotika bentuk sabu, ganja dan ektasi sejumlah 126 perkara. Tindak pidana UU (Undang-undang) kesehatan antara lain obat-obatan ada 34 perkara,” terangnya.

Dari perkara narkotika, rinciannya terdiri dari sabu seberat 130,7892 gram, ganja 349,1887 gram, tembakau gorila185,1552 gram.

Sedangkan dari perkara obat terlarang, di antaranya tramadol 8.799 butir, heximer 14.788 butir, MF 1.079 butir

“Ini komitmen kami dalam penuntasan perkara baik terhadap badan maupun barang bukti,” ujarnya. (son)

Tags: barang buktikejarinarkotika
Berita Sebelumnya

Peluang Usaha di Tengah Kesulitan Dampak Covid

Berita Berikutnya

MUI: Sumber Informasi Harus Tashih agar Rahmatan Lil ‘alamin

Berita Terkait.

sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
pis
Nusantara

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:06
bca
Nusantara

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 02:20
bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
Berita Berikutnya
ketua MUI

MUI: Sumber Informasi Harus Tashih agar Rahmatan Lil 'alamin

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.